Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Cilawu

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Cilawu

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Garut dari tersangka CP. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu pada Selasa malam (15/04/2026) sekira pukul 22.00 WIB

Penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut, paparnya dilakukan petugas di kawasan Jalan Raya Garut – Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba Polres Garut menambahkan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan secara intensif yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Garut.

โ€œDari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,โ€ ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (16/04/2026).

Kapolda Jabar Ziarah ke Makam Sunan Godog di Garut

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa paket sabu, dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, beber AKP Usep, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I, Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta diedarkan kembali.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pelaku telah mengakui sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

โ€œSaat ini, kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan serta mengungkap jaringan yang lebih luas.โ€ tambahnya.

Atas perbuatannya, tandas AKP Usep, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (***)

Sunatan Massal di Polres Majalengka Diikuti 40 Anak, Tangisan Warnai Proses Khitan

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom