Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Satreskrim Polres Garut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/042026)

Kasat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar), AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Ia melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

โ€œPeristiwa diduga terjadi pada Ahad (29/03/2026) lalu sekira pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,โ€ beber AKP Joko Prihatin.

Berdasarkan keterangan, lanjutnya, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai Ciawi dengan alasan untuk memberikan uang jajan dan berfoto bersama.

Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Namun, tambahnya, di lokasi tersebut, pelaku malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

Seorang Pengedar Diamankan di Leles, Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal

Dikatakan AKP Joko Prihatin, setelah orangtua korban mendapat informasi tentang perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya tersebut segera melaporkannya ke Polres Garut.

โ€œSaat ini tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,โ€ ungkap Kasat Reskrim.

Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Ini Penampakan Sekolah Islam Al Azhar Margonda Depok, Warga: Nggak Kebayang Macetnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom