RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Pelaku ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Kota Depok usai kasus tersebut viral di media sosial (medsos).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Berawal, saat korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.
โTerduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,โ terang Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (03/04/2026).
Menurut Budi, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.
Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil dan kabur.
Video rekaman korban kemudian viral di medsos dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku.
โPada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Kota Depok, saat berada di dalam kendaraannya,โ ungkap Budi.
Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil diduga dipakai saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar