RUZKA INDONESIA — Selamat datang kemacetan baru di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Saat ini sedang berlangsung pembangunan Sekolah Al Azhar di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, tepatnya tak jauh dari pusat perbelanjaan D Mal dan Eka Hospital.
Setiap jam berangkat kerja maupun pulang kerja, Jalan Margonda Raya sudah ‘terkenal’ dengan kemacetannya yang tak ada ampun.
Nah, kemungkinan besar lalu lintas di Jalan Margonda Raya akan bertambah macet, seiring adanya pembangunan Sekolah Al Azhar.
Keberadaan sekolah di jalan raya dan protokol kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama saat jam antar jemput anak sekolah.
Sudah banyak contoh seperti Sekolah Al Azhar Kemang, Kepala Gading dan dan Grand Depok City, GDC. Kendaraan keluar masuk sekolah dan antar jemput anak sekolah berjejer parkir di pinggir jalan.
Di beberapa daerah melaui Peraturan Daerah (Perda) melarang keberadaan sekolah di jalan protokol karena seringkali merupakan zona bebas dari hambatan teknis dan visual, sehingga pembangunan fasilitas publik yang berpotensi menimbulkan kemacetan seperti sekolah baru seringkali diatur ketat atau dilarang. Hal itu tentu untuk keamanan lalu lintas.
“Iya benar, ijin Sekolah Al Azhar Margonda sudah keluar. Ijinnya sudah lama, sejak pemerintahan Pak Idris (Red-Wali Kota Depok sebelumnya, Muhammad Idri),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Drajat Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (01/04/2026).
Menurut Drajat, dulu sebelumnya ada peraturan Rencana Detail Tata Ruang. (RDTR), ada larangan pembangunan sekolah di jalan protokol. Sekarang aturan tersebut sudah diubah dalam.Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok
“Peraturan tersebut sudah diubah, sekarang dalam peraturan RTRW diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat, salah satunya syarat analisa dampak lalu lintas (Andalalin),” terangnya.
Andalalin merupakan kajian wajib mengenai dampak lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur. Tujuannya adalah memitigasi gangguan keamanan, keselamatan, tertib, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadi persyaratan dasar penerbitan perizinan berusaha. Dokumen ini disusun untuk mengantisipasi bangkitan lalu lintas baru.
“Sekolah Al Azhar Margonda berada di jalan milik nasional, jadi kajian dan ijin Andalalin ada di Pemerintahan Pusat. Kami hanya merekomendasikan saja. Nanti kami cek dulu, apakah Andalalinnya sudah keluar atau belum. Tapi, kalau sudah keluar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Andalalinnya otomatis ada, itu satu kesatuan perijinan. Tapi ada juga Andalalin yang dikeluarkan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri,” jelas Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala Harahap saat dihubungi, Rabu (02/04/2026).
Para pengguna Jalan Margonda Raya mempertanyakan izin dari keberadaan Sekolah Al Azhar Margonda yang dibayangkan bakal menjadi titik kemacetan baru. Apalagi, jalannya dibatasi separator untuk jalur lambat yang cukup sempit.
“Kok izinnya bisa keluar? Apakah nggak memikirkan dampak akan terjadi kemacetan? Pastinya akan macet total saat antar jemput anak sekolah. Pihak sekolah juga membuka akses pintu belakang ke jalan pemukiman tanpa seizin warga,” tutur Didi, seorang warga RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
RW 15, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok yang menjadi lokasi keberadaan Sekolah Al Azhar Margonda. Saat dikonfirmasi terkait izin warga, Ketua RW Arif tidak ada di tempat. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar