RUZKA INDONESIA — Pencopotan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto terus memicu gelombang sorotan publik.
Langkah tegas ini dinilai berbagai kalangan sebagai momentum pembenahan total tata kelola kelembagaan, sekaligus pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas sejumlah dugaan penyimpangan pengadaan barang di internal badan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pemberhentian Dadan Hindayana diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa.(02/06/2026) malam.
Tidak hanya Dadan, Presiden Prabowo juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, setelah evaluasi 1,5 tahun menunjukkan adanya rapor merah terkait kedisiplinan Standard Operating Procedure (SOP) dan tata kelola organisasi.
Kurang dari 24 jam pasca-pencopotan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung langsung bergerak cepat menggeledah Kantor Pusat BGN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat hingga menetapkan mantan kepala BGN Dadan hindayana dan 2 Wakil Kepala BGN yaitu Lodewyk pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana Dadan sebelumnya telah dibidik atas dugaan afiliasi ratusan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di lingkungan BGN.
Pusaran Kasus Pengadaan dan Bantahan PPK
Seiring bergulirnya penyidikan di Kejagung yang mulai membidik beberapa komponen pengadaan seperti motor listrik, TV 75 inci, hingga sepatu yang diduga di-markup, perhatian publik kini kembali mengarah pada proyek pengadaan digital, termasuk pengadaan printer HP dan laptop yang sebelumnya sempat dipersoalkan oleh aliansi mahasiswa.
Merespons berkembangnya isu tersebut, Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) BGN, Dohardo Pakpahan, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN, memberikan klarifikasi langsung.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah dirinya memiliki afiliasi dengan mitra SPPG seperti mantan ketua dan wakil kepala BGN, Dohardo secara tegas membantahnya.
“Enggak ada, Pak,” ujar Dohardo singkat saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai keabsahan pengadaan barang dan jasa (Barjas) seperti laptop, printer, hingga televisi yang berada di bawah kewenangannya sebagai PPKโterutama di tengah bidikan Kejagung terkait dugaan penggeledahan dan markup anggaranโDohardo memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum.
“Enggak ada, Pakโฆ” tegasnya menepis tudingan tersebut.
Momentum Audit Menyeluruh
Kendati ada bantahan dari pihak internal, pengamat hukum dan kebijakan publik, Mukhsin Nasir, menilai momentum tindakan tegas Kejagung ini harus menjadi titik balik perang melawan korupsi di internal BGN.
Menurutnya, setiap indikasi ketidaksesuaian harga pasar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diuji lewat mekanisme audit yang transparan.
“Memang adanya selisih harga dalam suatu pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, lewat momentum ini, Kejagung perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi barang, layanan pendukung, skema distribusi, garansi, hingga komponen biaya lainnya, termasuk mendalami indikasi keterlibatan afiliasi ASN di SPPG BGN,” urai Mukhsin.
Di sisi lain, desakan penuntasan kasus ini juga disuarakan oleh Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI). Mereka meminta penegak hukum bergerak tanpa pandang bulu demi menjaga akuntabilitas anggaran negara.
“Kami berharap apabila terdapat indikasi penyimpangan, aparat yang berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan objektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andri, perwakilan SMGI.
Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari VSTECS selaku distributor utama yang disebut-sebut sebagai pemasok produk printer bagi para pemenang tender di lingkungan BGN. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar