RUZKA INDONESIA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigil telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap Peraturan Menteri (PM) Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan ketidakpatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar