RUZKA INDONESIA — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta malakukan langkah hukum lakukan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menghormati langkah hukum yang diajukan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta atas penyitaan.
“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (25/03/2026).
Budi meyakini, langkah penyidikan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah.
“KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara,” terangnya.
Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan terkait penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan yang dilihat pada Rabu (25/3/2026). (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar