RUZKA INDONESIA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyosialisasikan aturan baru terkait budaya sekolah aman dan nyaman melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026, secara daring, Senin (02/03/26).
Adapun kegiatan tersebut diikuti para pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
Sosialisasi menjadi bagian dari upaya mewujudkan pendidikan bermutu yang menempatkan sekolah sebagai ruang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga sekolah.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami mengatakan, regulasi ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi generasi saat ini.
โPermasalahan yang dihadapi antara lain fenomena generasi stroberi, penyalahgunaan narkoba, obesitas, kecanduan gawai, judi online, gangguan kesehatan mental, serta pornografi dan eksploitasi anak,โ ujarnya.
Menurutnya, sekolah merupakan ekosistem sosial yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Karena itu, penguatan budaya sekolah aman dan nyaman menjadi salah satu prioritas kebijakan kementerian.
โRegulasi ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk keterlibatan aktif pemerintah daerah. Untuk itu, Kemendikdasmen mendorong pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di setiap daerah, termasuk di Kota Depok,โ ungkapnya.
Dia menjelaskan, arahan tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Implementasi Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk pokja paling lambat enam bulan setelah peraturan ditetapkan. Pembentukan pokja wajib dilaporkan melalui laman resmi Kemendikdasmen.
โPokja ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Tugasnya meliputi sosialisasi, menerima laporan, mengawal penanganan kasus, serta langkah-langkah lain terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran,โ jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap tercipta lingkungan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga menjamin perlindungan serta kesejahteraan seluruh warga sekolah. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar