RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026.
Adapun salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan dari pimpinan daerah.
โSudah ada arahan dari pimpinan dan Wali Kota Depok bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,โ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, saat apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Kamis (12/03/2026).
Ia juga mengingatkan para ASN untuk mematuhi jadwal cuti bersama dan kembali bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selama periode tersebut, Pemkot Depok juga akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada 16โ17 Maret.
Melalui skema tersebut, pembagian jadwal kerja ASN akan diatur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
โWalaupun WFA, pelayanan kepada masyarakat tetap ada. Tinggal diatur siapa yang masuk dan siapa yang bekerja dari tempat lain,โ ungkap Mangguluang.
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan tetap optimal setelah libur Lebaran, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diwajibkan sudah kembali bertugas pada 29 Maret 2026.
Jika terdapat ASN yang terlambat kembali bekerja tanpa alasan yang sah, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
โAda sanksi yang nanti akan diterapkan oleh BKPSDM kepada ASN yang tidak tepat waktu kembali bekerja,โ tegas Mangguluang. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar