Nasional
Beranda ยป Berita ยป Sengketa Lahan Eks-Kodam di Legok Tangerang: Kades Minta Gelar Data, BPN Kordinasi, Aktivis Bersuara

Sengketa Lahan Eks-Kodam di Legok Tangerang: Kades Minta Gelar Data, BPN Kordinasi, Aktivis Bersuara

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Konflik agraria yang melibatkan warga di desa Rancagong, Caringin, Kemuning di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, dengan pihak Kodam Jaya kembali memasuki babak krusial.

Ketidakpastian status hukum lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun dipertanyakan, menyusul lambannya progres penyelesaian di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, meski seluruh dokumen legalitas telah diserahkan.

Secara historis, status lahan tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, guna mendistribusikan tanah tersebut kepada rakyat.

Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 perihal permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Namun, keberadaan dokumen-dokumen otentik ini dinilai belum memberikan percepatan kepastian hukum di lapangan.

Klarifikasi Wilayah dan Tuntutan Gelar Data

Kepala Desa Caringin, Supriyadi alias Ipang, mengungkapkan bahwa wilayahnya hanya terkena dampak historis administrasi akibat pemekaran wilayah yang terjadi pada masa lalu.

Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta,Gudang Produksi Kusen Kayu di Bayongbong Garut Terbakar

Berdasarkan data dan peta wilayah, mayoritas lahan yang diklaim berada di luar wilayah administratif Desa Caringin.

“Desa Caringin ini hanya kena dampaknya saja, karena sebelum ada pemekaran dengan Desa Kemuning pada tahun 1982, sekitar 90 persen tanah eks-Kodam sebenarnya berada di Desa Kemuning,” ujar Supriyadi usai melakukan pertemuan dengan pihak BPN Kabupaten Tangerang didampingi Sekretaris Desa.

Supriyadi merinci, titik yang diklaim berada di wilayah Desa Caringin saat ini sangat terbatas dan sebagian besar telah dimanfaatkan untuk fasilitas serta institusi pemerintah.

“Yang diklaim di Desa Caringin itu sebenarnya hanya area lapangan bola depan kecamatan, UPT pertanian, dan SDN Caringin 2, yang semuanya juga sudah menjadi fasilitas institusi pemerintah,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar ATR/BPN Kabupaten Tangerang segera merealisasikan gelar data secara transparan guna meluruskan batas penguasaan lahan berdasarkan peta dan histori wilayah yang akurat.

Kepala Desa Ligarmukti Bantah Proyek Pengaspalan Jalan Samidade Fiktif

“Karena pihak pengklaim mengacu kepada data lama, maka kami meminta dilakukan investigasi dan gelar data peta yang diperkirakan selesai dalam waktu tiga hari. Poin utamanya adalah agar BPN melakukan gelar peta untuk memisahkan secara jelas by data, mana yang benar-benar tercatat sebagai tanah Kodam dan mana yang merupakan tanah adat atau hak masyarakat,” tegas Supriyadi.

Tanggapan Pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang

Sementara itu, pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Anderson, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait persoalan status tanah tersebut.

Ia menyatakan bahwa substansi yang diajukan oleh perwakilan warga menyangkut ranah permohonan hak, sehingga memerlukan koordinasi internal dengan seksi teknis terkait.

“Izin Pak, pertanyaannya terkait permohonan hak, pak, bukan sengketa ya Pak.. Jadi saya tidak dapat menjawabnya saat ini dan perlu koordinasi ke kantor untuk bisa dijawab oleh teman-teman seksi yang terkait kewenangannya, Pak,” ujar Anderson.

Sikap Tegas Aktivis Mahasiswa

Dari sudut pandang gerakan sosial, Aktivis Mahasiswa Agus Syafrudin menyampaikan kritik terhadap kinerja birokrasi ATR/BPN Kabupaten Tangerang dalam merespons keresahan masyarakat bawah.

Komdigi Perketat Pengawasan Registrasi Biometrik, Operator Diperintahkan Patuh Hingga ke Gerai

Ia menilai persoalan ini menyangkut hak hidup dan keadilan agraria yang tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan birokrasi.

“Kami mendesak ATR/BPN Kabupaten Tangerang agar tidak masuk angin dan bersikap pasif. Dokumen historis tahun 1984 sudah sangat jelas sebagai bukti negara pernah hadir untuk rakyat. Jangan sampai lambannya birokrasi ini mencederai kepercayaan publik dan memicu konflik horizontal di bawah,” tegas Agus.

Agus menyatakan bahwa aliansi mahasiswa siap mengawal proses gelar data yang dituntut oleh pemerintah desa dan masyarakat hingga tuntas.

“Substansinya sederhana: negara melalui BPN harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun dihuni rakyat. Jika BPN terus bertele-tele, kami mendesak audit kinerja pejabat pertanahan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong dan Desa Caringin masih mendesak adanya solusi konkret berupa percepatan legalitas dari ATR/BPN serta komitmen seluruh pihak untuk patuh pada supremasi hukum.

Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan dari bidang kewenangan terkait di ATR/BPN Kabupaten Tangerang. (***)

Jurnalis; Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom