RUZKA INDONESIA — Pengamanan Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama aparat keamanan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026.
Adapun apel tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, Kamis (12/03/2026).
Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2026 melibatkan 675 personel gabungan dari berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), hingga Pramuka.
โPolres Depok bersama tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, Damkar, dan Pramuka siap membantu menyukseskan pengamanan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri,โ ujar Mangguluang.
Ratusan personel tersebut akan ditempatkan di tujuh titik pengamanan yang tersebar di wilayah Kota Depok. Beberapa lokasi yang menjadi titik pengamanan di antaranya kawasan Jalan Juanda, Cinere, Grand Depok City (GDC), Bojongsari, serta Kukusan.
โPersonel gabungan akan dibagi di tujuh titik pengamanan di Kota Depok, seperti di Juanda, Cinere, GDC, Bojongsari, Kukusan, dan beberapa titik lainnya,โ jelasnya.
Pemkot Depok juga memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan dari pimpinan daerah.
โSudah ada arahan dari pimpinan dan Wali Kota bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik,โ tegas Mangguluang.
Ia juga mengingatkan para ASN untuk mematuhi jadwal cuti bersama dan kembali bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selama periode tersebut, Pemkot Depok juga akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada 16โ17 Maret.
Melalui skema tersebut, pembagian jadwal kerja ASN akan diatur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
โWalaupun WFA, pelayanan kepada masyarakat tetap ada. Tinggal diatur siapa yang masuk dan siapa yang bekerja dari tempat lain,โ ungkap Mangguluang.
Sementara itu, untuk memastikan pelayanan tetap optimal setelah libur Lebaran, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diwajibkan sudah kembali bertugas pada 29 Maret 2026.
Jika terdapat ASN yang terlambat kembali bekerja tanpa alasan yang sah, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
โAda sanksi yang nanti akan diterapkan oleh BKPSDM kepada ASN yang tidak tepat waktu kembali bekerja,โ tegas Mangguluang. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar