Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Besarannya di Setiap Kota/Kabupaten

BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Besarannya di Setiap Kota/Kabupaten

Foto ilustrasi besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS Jabar. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar.

Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jabar.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.

Ketua BAZNAS Provinsi Jabar, Dr. H. Anang Djauharuddin menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat.

THR Jangan Cuma โ€œNumpang Lewatโ€: Ini 5 Strategi Cerdas agar Keuangan Tetap Aman Usai Lebaran

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jabar sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,โ€ ujar Anang dalam keterangan yang diterima, Rabu (04/03/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan.

Oleh karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jabar juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.

Beroperasinya SPPG Tugu 3, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari: Depok Perkuat Rantai Gizi dan Ekonomi Lokal

Berikut besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jabar:

  1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
  2. Kabupaten Bandung Rp 37.500
  3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
  4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500
  5. Kabupaten Bogor Rp 50.000
  6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500
  7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa), Rp 50.000 (beras pandanwangi)
  8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000
  9. Kabupaten Garut Rp 40.500
  10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500
  11. Kabupaten Karawang Rp 42.000
  12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000
  13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000
  14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
  15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
  16. Kabupaten Subang Rp 37.000
  17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
  18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
  20. Kota Bandung Rp 42.500
  21. Kota Banjar Rp 32.500
  22. Kota Bekasi Rp 50.000
  23. Kota Bogor Rp 45.000
  24. Kota Cimahi Rp 40.000
  25. Kota Cirebon Rp 45.000
  26. Kota Depok Rp 45.000
  27. Kota Sukabumi Rp 45.000
  28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500

(***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom