RUZKA INDONESIA — Informasi mengenai kegiatan yang dihadiri Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ineu Purwadewi Sundari di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka diluruskan.
Agenda tersebut dipastikan bukan kegiatan reses, melainkan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musanran) sebagai bagian dari konsolidasi internal partai.
Klarifikasi itu disampaikan Rinna Sri Isdiyati, Koordinator Wilayah (Korwil) Dapil 1 Majalengka kepada Ruzka Indonesia. Ia menegaskan, kegiatan tersebut murni agenda organisasi kepartaian yang bertujuan memperkuat struktur dan soliditas di tingkat akar rumput.
โAcara itu bukan reses Ibu Ineu. Itu adalah Musyawarah Ranting dan Musyawarah Anak Ranting yang dihadiri unsur partai, termasuk PAC Majalengka,โ kata Rinna, Kamis (26/02/2026).
Rinna menjelaskan, Musran dan Musanran merupakan forum internal yang membahas penguatan kepengurusan ranting dan anak ranting, penyusunan program kerja, serta strategi konsolidasi politik. Karena bersifat internal, kehadiran unsur struktur partai menjadi bagian dari mekanisme pembinaan organisasi.
Dalam kegiatan tersebut, selain Ineu Purwadewi Sundari, turut hadir Bayu selaku Koordinator Wilayah DPD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) SumedangโMajalengkaโSubang.
Menurut Rinna, kehadiran unsur DPD merupakan tugas struktural untuk melakukan pembinaan dan pengawasan organisasi di tingkat bawah.
Sebelumnya, agenda ini sempat dipersepsikan sebagai kegiatan reses anggota dewan. Padahal, reses merupakan agenda kedewanan resmi untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, yang pelaksanaannya diatur oleh ketentuan perundang-undangan dengan mekanisme dan tata kelola tertentu.
Di sisi lain, sejumlah wartawan yang hadir menyampaikan adanya kendala dalam proses peliputan. Mereka menilai terdapat pembatasan akses dokumentasi dan wawancara oleh pendamping anggota dewan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait ruang gerak kerja jurnalistik pada kegiatan yang menghadirkan figur publik.
Dalam prinsipnya, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers, termasuk hak memperoleh informasi dan melakukan peliputan dengan tetap menjunjung etika dan norma. Namun, penyelenggara kegiatan juga memiliki kewenangan mengatur teknis pelaksanaan acara, terutama bila forum tersebut bersifat internal organisasi.
Situasi ini menjadi catatan bersama agar ke depan terbangun komunikasi yang lebih terbuka dan proporsional antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Transparansi dan saling menghormati peran masing-masing dinilai penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman terkait status kegiatan tersebut, sekaligus menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat hubungan konstruktif antara lembaga politik dan media. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar