Nasional
Beranda ยป Berita ยป Seorang Pelaku Diamankan, Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Sabu

Seorang Pelaku Diamankan, Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berinisial SSW alias D (30) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Dalam pengungkapan tersebut, jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (07/02/2026). petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut, ungkapnya, berinisial SSW alias D (30) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

โ€œPenangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekira pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler,โ€ bebernya.

Dari tangan pelaku, tambah AKP Usep Sudirman, petugas menyita narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, terbagi dalam beberapa paket.

Gerindra Rayakan HUT ke-18 dengan Kesederhanaan, Jefry Romdhony: Politik Harus Hadirkan Manfaat

Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya, berupa timbangan digital, plastik klip bening, alat hisap sabu (bong), sendok sabu, handphone, serta bukti percakapan elektronik melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

โ€œDari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,โ€ ujar AKP Usep.

Pelaku diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. โ€œSelain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu,โ€ imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, ungkapnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ini Hotline Layanan Pengaduan Dinsos Depok, Informasi DTSEN dan Bansos

โ€œPelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan.โ€ ungkap AKP Usep Sudirman.

Melalui pengungkapan kasus ini, ujarnya, Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

โ€œSelain itu kami mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

PWI Tekankan Soliditas dan Profesionalisme Wartawan Olahraga di Rakernas SIWO 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom