Sekolah
Beranda » Berita » Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru Non-ASN pada 2026, Anggaran Rp 14 Triliun Disiapkan

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru Non-ASN pada 2026, Anggaran Rp 14 Triliun Disiapkan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan keberpihakan berkelanjutan terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan lewat pengalokasian anggaran lebih dari Rp 14 triliun yang difokuskan untuk berbagai skema tunjangan dan peningkatan kesejahteraan guru. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menegaskan keberpihakan berkelanjutan terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2026. Komitmen tersebut diwujudkan lewat pengalokasian anggaran lebih dari Rp 14 triliun yang difokuskan untuk berbagai skema tunjangan dan peningkatan kesejahteraan guru.

Melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen menilai peningkatan kesejahteraan menjadi kunci agar guru dapat menjalankan peran profesionalnya secara optimal dan bermartabat.

“Pemerintah memahami tantangan yang dihadapi guru, baik ASN maupun non-ASN. Karena itu, kami berkomitmen memperkuat kebijakan strategis terkait penataan status, sertifikasi, kesejahteraan, hingga perlindungan guru. Semua dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Nunuk menjelaskan, kebijakan tahun 2026 merupakan kelanjutan dari berbagai langkah yang telah ditempuh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah tercatat telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Kebijakan ini dinilai memberi kepastian status sekaligus meningkatkan rasa aman dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Tito Pastikan Sekolah di Aceh, Sumut, dan Sumbar Kembali Aktif 100 Persen Pascabencana

Selain itu, guru non-ASN juga mendapat kesempatan yang setara untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN telah mengikuti program tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan mutu pendidikan.

Dari sisi kesejahteraan, pemerintah mulai 2026 menaikkan insentif bulanan guru non-ASN dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per orang. Kenaikan ini menyasar 377.143 guru dengan total anggaran sekitar Rp 1,8 triliun, meningkat lebih dari Rp 1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Insentif ini diharapkan dapat memacu profesionalisme guru dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah,” kata Nunuk.

Selain insentif, pemerintah juga memperkuat Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran TPG ditetapkan Rp 2 juta per bulan, atau disesuaikan dengan gaji pokok bagi guru yang telah memiliki inpassing. Angka ini meningkat Rp 500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 11,5 triliun untuk TPG yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Anggaran tersebut naik sekitar Rp 663 miliar dibandingkan tahun 2025.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah SD, SMP, dan SMA

Pemerintah juga tetap memberikan perhatian khusus kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Melalui Tunjangan Khusus Guru (TKG), guru di wilayah dengan tantangan geografis tertentu mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.

Tahun 2026, anggaran TKG mencapai sekitar Rp 706 miliar, meningkat Rp 95 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima pun bertambah menjadi 28.892 guru, naik 2.239 orang dari tahun lalu.

Manfaat kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para guru. Any Anggraeni, guru di sekolah swasta, mengaku tunjangan yang diterimanya sangat membantu pengembangan kompetensi sebagai pendidik.

“Dengan tunjangan ini, saya bisa ikut pelatihan dan membeli buku-buku literasi untuk menunjang pembelajaran. Dampaknya terasa, bukan hanya di sekolah, tapi juga di rumah,” ujar Any.

Any menambahkan, dukungan pemerintah tersebut juga membantunya dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan dua anaknya. “Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk pengakuan atas perjuangan guru,” katanya.

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Memasuki 2026, Kemendikdasmen memastikan berbagai kebijakan tersebut akan terus diperkuat dan disempurnakan agar menjangkau guru di seluruh daerah. Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.

Menurut Kemendikdasmen, perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar para pendidik dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung sepenuhnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu bagi semua.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *