RUZKA INDONESIA — Keputusan melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febri dari Polri ke Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam.
Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai langkah tersebut sarat dengan keraguan yuridis dan berisiko menciptakan konflik kepentingan yang akut.
Mukhsin menegaskan, di tengah sensitivitas kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan itu, pengawasan internal harus dilakukan secara ekstrem.
Ia secara khusus mendesak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mengawal langsung gerak-gerik Direktorat Penyidikan (Dirdik) serta tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
โLangkah ini tidak boleh hanya dibungkus dengan narasi โsinergiโ atau โpercepatanโ tanpa adanya landasan hukum yang sah dan transparan. Ada risiko nyata berupa konflik kepentingan mutlak karena kasus ini menyangkut mantan pejabat tinggi di institusi penerima perkara itu sendiri,โ ujar Mukhsin dalam keterangannya, Senin (13/07/2026).
Gugatan Terhadap Keabsahan Yuridis
MataHukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam prosedur pengalihan perkara antarlembaga ini.
Menurut Mukhsin, pelimpahan wewenang penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung setelah status tersangka ditetapkan berpotensi menabrak koridor hukum acara pidana.
Ia merujuk pada Pasal 108 KUHAP yang secara implisit mengatur bahwa pelimpahan penanganan perkara dilakukan antarpenyidik dalam lembaga yang sama atau atas perintah atasan langsung.
Hingga saat ini, belum ada regulasi eksplisit yang melegitimasi perpindahan kewenangan penyidikan antarlembaga penegak hukum yang berbeda yurisdiksi dalam kondisi tersebut.
Desakan Pengawasan Ketat Jamintel
Guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan atau upaya “pengamanan” terhadap tersangka, Mukhsin menetapkan tiga alasan mendasar mengapa Jamintel wajib turun tangan:
Mencegah Intervensi: Fungsi pengamanan organisasi yang dimiliki Jamintel harus dimaksimalkan untuk mendeteksi dini adanya upaya perlindungan, pelambatan proses, atau pengalihan fakta hukum.
Menjamin Independensi: Memastikan tidak ada pihak, termasuk pimpinan tertinggi lembaga, yang dapat memengaruhi penyidik untuk mengubah konstruksi perkara atau menyembunyikan bukti vital.
Menjaga Marwah Institusi: Tanpa pengawasan yang Ketat
Langkah pelimpahan ini berisiko memperkuat persepsi publik bahwa terjadi praktik corps spirit yang berlebihan demi melindungi sesama pejabat tinggi, yang pada akhirnya mencederai asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
Syarat Kredibilitas
MataHukum memberikan ultimatum agar proses hukum ini tidak berakhir sebagai “transaksi” di balik meja. Mukhsin menuntut agar setiap langkah penyidikan dicatat dan dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Lebih jauh, Mukhsin memperingatkan bahwa jika dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan, penghambatan proses, atau perubahan arah penyidikan yang tidak masuk akal, ia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih perkara tersebut.
โSesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus jika ditemukan indikasi penyimpangan. Hukum tidak boleh dijalankan oleh pihak yang memiliki kepentingan pribadi di dalamnya. Pengawasan ketat adalah satu-satunya jaminan bahwa kasus ini akan diselesaikan demi kebenaran, bukan demi kesepakatan,โ pungkas Mukhsin. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar