Nasional
Beranda » Berita » Pemkab Majalengka Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Pemkab Majalengka Musnahkan 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

Bupati dan Wakil Bupati Majalengka beserta unsur Forkopimda musnahkan ribuan batang rokok ilegal di depan Pendopo Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Bupati dan Wakil Bupati Majalengka beserta unsur Forkopimda musnahkan ribuan batang rokok ilegal di depan Pendopo Majalengka. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka.

Pemusnahan ini digelar di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka, Senin (8/12), dan dihadiri langsung jajaran Forkopimda.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang terus meresahkan.

1. Lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 2.608.220 batang. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp3,87 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,94 miliar.

Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Gelar Jumling

“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara, rokok ilegal membahayakan kesehatan karena tidak memiliki standar produksi yang jelas,” tegas Eman.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

2. Bea Cukai sebut pemusnahan ini bukti komitmen lawan barang ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang-barang ilegal.

“Kami mengapresiasi peran aktif Pemkab Majalengka dan masyarakat yang terus melaporkan peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Terminal Cipaku Mangkrak, Ketua Komisi III DPRD Majalengka Nilai Proyek Infrastruktur Salah Arah

Rasyid menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Sinergi dan kolaborasi ini tentu akan terus ditingkatkan,” katanya.

3. Dimusnahkan dengan dibakar hingga dicacah

Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode: dibakar dan dicacah menggunakan mesin pencacah. Sebagian barang bukti juga dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut, Kecamatan Kadipaten, untuk memastikan seluruh barang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran rokok ilegal. (***)

Dukung Operasi Keselamatan Jaya dan Ketupat, Satlantas Polres Depok Gelar Pelaksanaan Ramp Check

Jurnalis: Eko Widiantoro

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

06

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom