
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) akhirnya turun tangan menyikapi viralnya sebuah ruang kelas di SDN Kadipaten 2 yang berubah fungsi menjadi warung.
Pihak Disdik memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan ruang tersebut.
Kabid SD Disdik Majalengka, Asep Fajar Aliwardhana mengatakan pemanggilan dilakukan untuk memastikan status ruang yang ramai diperbincangkan publik tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kepala sekolah, warung itu merupakan peninggalan dimasa kepala sekolah sebelumnya.
“Menurut beliau, dirinya baru menjabat beberapa tahun dan tidak mengetahui status ruang itu karena sudah ada sejak masa kepala sekolah yang lama,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (18/11/2025).
Sudah Lama Terdaftar di Dapodik sebagai Kopsis
Asep menjelaskan, dalam sistem Dapodik, ruang yang kini menjadi warung itu sebenarnya sudah lama terdaftar sebagai Koperasi Siswa (Kopsis).
“Sebelum by system seperti sekarang, ruang tersebut sudah masuk Dapodik sebagai Kopsis. Jadi secara data memang tercatat begitu,” ujarnya.
Baca juga: Bappeda Depok Gelar Kongko Pembangunan, Jaring Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Berkelanjutan
Lebih jauh, Asep mengungkapkan hasil penjelasan kepala sekolah mengenai sejarah keberadaan warung tersebut.
Menurutnya, sekitar 15–20 tahun lalu, kepala sekolah terdahulu memberi izin penjaga sekolah yang saat itu tidak menerima upah untuk memanfaatkan ruang kelas kosong sebagai warung demi mendapatkan penghasilan tetap.
“Dulu sekolah masih rawan dan belum berpagar. Karena keterbatasan anggaran untuk menggaji penjaga sekolah, pihak sekolah memberi ruang kosong sebagai bentuk balas jasa,” kata Asep.
Pemilik Warung Sempat Diangkat PPPK
Meski ruang itu berstatus Kopsis, Asep menyebut pemilik warung belum mengurus legalitas koperasi, termasuk penetapan struktur pengurus. Alasannya, prosesnya dinilai cukup rumit.
Situasi makin berubah setelah pemilik warung diangkat sebagai PPPK di salah satu puskesmas. Ia kemudian berniat menutup usaha itu dan menyerahkan kembali warung kepada pihak sekolah.
Kondisi ini membuat sekolah sempat kebingungan hingga akhirnya menyarankan agar istri pemilik warung melanjutkan pengelolaannya. Pihak sekolah bahkan berencana memberikan tambahan modal agar kebutuhan siswa tetap terpenuhi.
Disdik Minta Warung Dihentikan Sementara
Meski memahami latar belakang sejarah warung tersebut, Asep menegaskan bahwa aktivitasnya tetap harus dihentikan sementara.
Menurutnya, status ruang sebagai koperasi siswa memerlukan regulasi yang melibatkan Dinas Koperasi.
“Kami sudah memberikan arahan agar kegiatan warung dihentikan dulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
