Nasional
Beranda ยป Berita ยป Indonesia dan Arab Saudi Perketat Aturan Kesehatan Haji, Ini 11 Penyakit yang Nggak Bakalan Lolos

Indonesia dan Arab Saudi Perketat Aturan Kesehatan Haji, Ini 11 Penyakit yang Nggak Bakalan Lolos

Foto ilustrasi menunaikan ibadah haji di Makkah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Foto ilustrasi menunaikan ibadah haji di Makkah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat memperketat syarat kesehatan bagi calon jamaah haji mulai 2026.

Hal tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan dan keselamatan ibadah haji, dengan penerapan standar kesehatan yang lebih ketat.

Kesepakatan tersebut disampaikan usai pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh.

"Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain," kata pernyataan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Ahad (26/10/2025).

Baca juga: Koperasi Desa UBSK Kewasen, Strategi Bangun Ekonomi Lokal

Bedah Buku Prahara di Lembah Parau, ILUNI UI FIB Bahas Sejarah, Buruh, dan Lingkungan

Pemerintah Saudi menegaskan, jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan. Sementara, penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.

"Pemeriksaan kesehatan nantinya tidak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga oleh otoritas Saudi secara acak di bandara, hotel, dan area Masyair," ungkap Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf.

Kementerian Haji kemudian menekankan pentingnya penerapan sertifikasi kesehatan jamaah agar seluruh peserta haji benar-benar dalam kondisi layak.

"Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah," tegas Irfan.

Baca juga: BAZNAS dan BKPRMI Depok Gelar Lomba Semarak Maulid Akbar 1447 Hijriah

Wamenaker Ungkap Jepang Butuh Tenaga Kerja RI di Sektor Otomotif, Konstruksi & Caregiving

Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang membuat jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, antara lain:

1. Penyakit jantung koroner

2. Hipertensi tidak terkontrol

3. Diabetes melitus tidak terkontrol

4. Penyakit paru kronis (COPD)

BPJS Ketenagakerjaan Buka Program PEKA, Dukung Pemberdayaan Ekonomi di Depok

5. Gagal ginjal

6. Gangguan mental berat

7. Penyakit menular aktif

8. Kanker stadium lanjut

9. Penyakit autoimun tidak terkontrol

10. Epilepsi

11. Stroke

(***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom