Nasional
Beranda » Berita » Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok) 
Barang bukti obat-obatan daftar G yang disita. (Foto: Dok Humas Polrestro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.

Berdasarkan laporan tersebut, Polrestro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Polisi di Bekasi

Adapun lokasi toko dan ruko yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain:

Bantuan dan Kepedulian: Langkah H Baya dan Dinsos Majalengka Menguatkan Warga Cingambul

• Kel Duren Seribu, Kec Bojongsari

• Kel Bedahan, Kec Sawangan

• Kel Pangkalan Jati, Kec Cinere

• Kel Bojong Pondok Terong, Kec Cipayung

• Kec Sukmajaya

Mendagri Beberkan Peran Strategis Data Dukcapil, dari Bansos Tepat Sasaran hingga Keuangan Digital

• Kel Pancoranmas, Kec Pancoranmas

• Kelu Kemiri Muka, Kec Beji

• Kel Sukamaju, Kec Cilodong

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar, di antaranya: Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Reskrim Polsek Tajurhalang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Baca juga: Depok akan Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disediakan Bus Sekolah Gratis

"Polrestro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," jelas Kapolrestro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/04/2025). (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

04

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

Sorotan






Kolom