Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dua Perempuan di Jember Nekat Curi Barang Minimarket, Terekam CCTV

Dua Perempuan di Jember Nekat Curi Barang Minimarket, Terekam CCTV

Dua perempuan yang menguntil di minimarket bersama barang bukti sedang diperiksa polisi.
Dua perempuan yang menguntil di minimarket bersama barang bukti sedang diperiksa polisi.

RUZKA INDONESIA — Dua orang perempuan di Jember terekam CCTV mencuri sejumlah barang di minimarket Akibat perbuatan tersebut keduanya akhirnya berurutan dengan polisi.

Aksi dua perempuan yang mencuri beberapa barang di minimarket diketahui oleh karyawan minimarket, Ahad (10/03/2024).

Kedua perempuan itu, yakni inisial FHK (23) asal Desa Wonosari, Kecamatan Jenggawah dan temannya inisial JA (22) yang beralamatkan Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tanggerang.

Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto menyampaikan, setelah aksi kedua perempuan tersebut diketahui, karyawan minimarket di Jalan Kawi Desa Jenggawah, Jember itu langsung melapor ke Polsek.

"Dimana yang satu orang memasukkan barang ke dalam tas, dan satu orang lagi mengelabui karyawan dengan berpura-pura memilih barang," terangnya, Selasa (12/03/2024).

70 Tahun GOBEL: Gagasan, Optimisme, Bakti, Empati, dan Legasi untuk Negeri

Setelah berhasil memperoleh barang targetnya, lalu kedua perempuan tersebut itu pergi meninggalkan minimarket tanpa membayar.

Merasa curiga, karyawan tersebut langsung mengecek beberapa barang dan melihat rekaman CCTV.

"Ternyata benar, dua orang itu menguntil barang," ungkapnya.

Tidak berlangsung lama, pihak Unit Reskrim Polsek Jenggawah lalu mengamankan kedua perempuan tersebut, berikut barang bukti seperti Deodoran, Handbody, Parfum, semir rambut, hair tonic, bedak, sabun botol dan sebagainya.

"Kedua tersangka juga mengakui, pernah melakukan aksi serupa di minimarket di wilayah lain, serta toko Basmalah di Kecamatan Jenggawah dan Ajung," jelas Rinto.

Pemkot Depok Dorong Pembangunan Posyandu Masuk Menu Wajib Dana RW

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP.

"Saat ini keduanya sedang dilakukan penyidikan oleh anggota reskrim," tegas Ronto. (***)

Ket foto : dua perempuan yang mencuri di minimarket di Jember (Dok.Polsek)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom