RUZKA INDONESIA โ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia akses terhadap platform berisiko tinggi.
Menurutnya, platform digital juga harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar anak Indonesia dapat tumbuh sesuai tahap perkembangannya.
“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” tegas Meutya saat peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Risiko Digital: Kecanduan hingga Child Grooming
Meutya menjelaskan kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi pendidikan. Namun di sisi lain muncul berbagai risiko, mulai dari gangguan pola tidur (sleep deprivation), kecanduan media sosial, hingga paparan konten tidak sesuai usia.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.
Selain itu, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Hal ini membuka peluang child grooming dan kejahatan digital lainnya.
Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun.
“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” jelasnya.
Meski begitu, pemerintah tidak menerapkan pendekatan pelarangan semata. Platform diberi ruang untuk berbenah agar bisa dikategorikan sebagai platform berisiko rendah.
“Di Indonesia kita bukan sembarang melarang. Platform juga kita beri ruang untuk berlomba-lomba membuat platformnya menjadi lebih ramah anak. Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.
Platform diminta menghapus fitur yang mendorong kecanduan, serta memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, dan kejahatan digital lainnya.
“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya. Ketika ruang digital sudah benar-benar ramah anak, maka mereka bisa kembali masuk dengan aman,” katanya.
Meutya juga menekankan pentingnya keseimbangan digital dan dunia nyata. “Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital,” ujarnya.
8 Sekolah Deklarasikan “Sekolah Cakap Digital”
Puncak acara ditandai dengan pembacaan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital oleh tenaga pendidik dan perwakilan siswa dari 8 sekolah:
- SD Labschool FIP-UMJ
- SMPN 208 Jakarta Timur
- SMP Labschool Kebayoran
- SMP Santa Theresia Jakarta
- SMPN 11 Jakarta Selatan
- SMPN 19 Jakarta Selatan
- SMPN 29 Jakarta Selatan
- SMPN 216 Jakarta Pusat
Dalam deklarasi tersebut, sekolah menegaskan komitmen mendukung implementasi PP TUNAS dengan menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, dan bertanggung jawab. Mereka juga siap menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik. ***
Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com






Komentar