Nasional
Beranda ยป Berita ยป Wakil Ketua DPR Dasco Dukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR Dasco Dukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/05/2026).

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik.

Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit terpenuhi parpol.

“Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat andalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik dalam tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ungkap Dasco.

ASN Depok Diajak Rencanakan Ibadah Kurban dengan Skema Tabungan

Cermin Keberpihakan Perempuan

Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.

DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan masuk ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Dasco.

Tingkatkan Standar Keamanan Pariwisata Bali, Polri Gelar Klarifikasi Risk Assessment di Sejumlah Hotel Berbintang

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa parol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif akan tercoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam konstitusi.

Prinsip tersebut yakni kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum. (***)

Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Solusi Islam Mengatasi Krisis Energi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom