RUZKA INDONESIA — Aksi cepat ditunjukkan Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat dalam merespons viralnya video dugaan penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di media sosial.
Penyelidikan langsung dilakukan di Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Langkah sigap aparat ini bermula dari keresahan masyarakat atas beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal oleh seorang pria yang disebut-sebut merupakan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan pihaknya tidak tinggal diam terhadap informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
โBegitu menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar, Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Aan Cunirwan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,โ ujar AKP Sigit.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.N. yang diduga berkaitan dengan video viral tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif, termasuk penggeledahan di lokasi kejadian hingga ke tempat tinggal yang bersangkutan.
Namun, hasil penyelidikan justru di luar dugaan. Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti obat-obatan ilegal sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Meski demikian, penyelidikan tidak serta-merta dihentikan. Satres Narkoba Polres Majalengka tetap melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa Balida guna memperketat pengawasan di lingkungan masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, sekaligus menutup celah peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar