RUZKA INDONESIA — Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.
Sebelumnya, Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi politik yang dilakukan Fadia Arafiq dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dugaan intervensi itu berkaitan dengan pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Intervensi Pekerja saat Pilkada 2024
Dalam kasus ini, PT RNB diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Fadia, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Budi menilai, dugaan intervensi politik Fadia terhadap pekerjanya masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR,” tutur Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Temuan itu juga dinilai penting untuk memperkaya kajian KPK terkait pola korupsi dalam sistem politik dan pemilu.
“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” beber Budi.
Gasak Keuntungan Rp19 Miliar
Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.
Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.
Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.
Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.
Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan. (***)
Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar