Nasional
Beranda ยป Berita ยป Usai Diduga Raup Untung Rp19 M, Fadia Arafiq Disebut Intervensi Pekerja Outsourcing PT RNB saat Pilkada Pekalongan

Usai Diduga Raup Untung Rp19 M, Fadia Arafiq Disebut Intervensi Pekerja Outsourcing PT RNB saat Pilkada Pekalongan

Menyoroti fakta terkini yang diungkap KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia Arafiq. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti sosok Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR) yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

Sebelumnya, Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi politik yang dilakukan Fadia Arafiq dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, dugaan intervensi itu berkaitan dengan pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Antisipasi Kejahatan Jalanan Malam Hari, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok Intensifkan Patroli Rutin

Intervensi Pekerja saat Pilkada 2024

Dalam kasus ini, PT RNB diketahui merupakan perusahaan milik keluarga Fadia, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Budi menilai, dugaan intervensi politik Fadia terhadap pekerjanya masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR,” tutur Budi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 27 Mei 2026.

Temuan itu juga dinilai penting untuk memperkaya kajian KPK terkait pola korupsi dalam sistem politik dan pemilu.

“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” beber Budi.

Wakil Ketua DPR Dasco Dukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Gasak Keuntungan Rp19 Miliar

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB yang diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.

Terkait proyek-proyek itu, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp19 miliar.

Atas kasus ini, KPK merinci, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya.

Ada pun, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

PLN Icon Plus Rayakan Idul Adha 1447 H, Berbagi dengan Warga Gadul Depok

Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, yang disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan. (***)

Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom