Info Kampus
Beranda ยป Berita ยป UI Usulkan Pengakuan Kompetensi Lulusan Pendidikan Formal Perpajakan

UI Usulkan Pengakuan Kompetensi Lulusan Pendidikan Formal Perpajakan

FIA UI mengusulkan skema pengakuan kompetensi berbasis bukti bagi lulusan pendidikan formal perpajakan kepada DJSPSK Kemenkeu. (Foto: Dok Humas UI)

RUZKA INDONESIA — Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) mengusulkan skema pengakuan kompetensi berbasis bukti bagi lulusan pendidikan formal perpajakan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Masukan kebijakan tersebut disusun sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, khususnya terkait bagaimana pendidikan formal perpajakan dapat diperhitungkan dalam pembuktian kompetensi sebagai kuasa Wajib Pajak.

Dalam usulan tersebut, Dekan FIA UI, Prof. Dr. Dra. Retno Kusumastuti Hardjono, M.Si., menegaskan dukungan fakultas terhadap penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas kuasa Wajib Pajak sebagaimana menjadi semangat PMK 55/2026.

โ€œFIA UI memandang kualitas pihak yang mendampingi Wajib Pajak berkaitan langsung dengan ketepatan pemenuhan kewajiban, perlindungan hak Wajib Pajak, serta kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima, Senin (21/09/2026).

Melalui masukan kebijakan tersebut, FIA UI mengusulkan agar pendidikan formal perpajakan dapat menjadi salah satu bukti kompetensi kuasa Wajib Pajak.

UI Dorong Hilirisasi Kopi Hanjeli Lebih Kompetitif Lewat Inovasi Kemasan

Pengakuan dilakukan berdasarkan capaian pembelajaran dan hasil asesmen yang dapat diverifikasi, sehingga penilaiannya tidak didasarkan pada nama perguruan tinggi asal.

Standar Kompetensi Profesi Sebagai Acuan

Usulan ini tetap menempatkan standar kompetensi profesi sebagai acuan. Dokumen tersebut menegaskan bahwa skema yang diusulkan bukan merupakan privilese bagi alumni UI, tidak memberikan SKK atau SKT secara otomatis, dan tidak menghapus seluruh tahapan uji kompetensi.

Lulusan tetap perlu membuktikan kompetensi yang belum diperoleh melalui pendidikan formal serta memenuhi persyaratan profesi dan pendaftaran yang berlaku.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada proses pendidikan formal yang memiliki capaian pembelajaran dan hasil asesmen yang dapat ditelusuri.

Bukti tersebut dapat digunakan untuk melihat kompetensi yang sudah dimiliki dan kompetensi yang masih perlu dipenuhi. Dengan demikian, beban pembuktian dapat disesuaikan dengan kesenjangan kompetensi masing-masing lulusan.

Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Prof. Didik: Gerakan Baru Prabowo Tinggal Melanjutkan Fondasi yang Sudah Ada

Dokumen masukan kebijakan tersebut juga mengacu pada prinsip recognition of prior learning (RPL), yaitu pengakuan terhadap pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya.

Namun, RPL tidak dimaknai sebagai penyetaraan otomatis antara pendidikan formal dan sertifikasi profesi. Pengakuan tetap dilakukan berdasarkan kompetensi yang dapat dibuktikan dan diverifikasi.

Penyusunan Pedoman Pemetaan Kurikulum dengan Kompetensi

Untuk mendukung penerapan mekanisme tersebut, dokumen merekomendasikan penyusunan pedoman pemetaan kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam profesi kuasa Wajib Pajak.

Pedoman ini diusulkan agar dapat digunakan secara terbuka oleh berbagai program pendidikan formal perpajakan.

Selain itu, diusulkan pula jalur asesmen yang memungkinkan pengakuan sebagian kompetensi yang telah terverifikasi, skema authorized academic partner berdasarkan Pasal 11 PMK Nomor 55 Tahun 2026, serta konsultasi akademik secara berkala untuk mendukung tugas Tim Pengarah sebagaimana diatur dalam Pasal 57.
Sebagai bagian dari usulan tersebut, Program Studi Sarjana Ilmu Administrasi Fiskal ditawarkan sebagai salah satu calon peserta proyek percontohan bersama program studi sejenis.

Resmikan CGRHEN, UI Kokohkan Komitmen Riset dan Inovasi Ketahanan Global di Bidang Kesehatan dan Gizi

Uji coba ini diusulkan berlangsung selama enam hingga sembilan bulan, mencakup pemetaan kurikulum, verifikasi bukti kompetensi, dan simulasi jalur asesmen dengan standar yang sama. Hasilnya kemudian dievaluasi dari sisi mutu, biaya, waktu, akses, dan tata kelola.

Proyek percontohan ini tidak dimaksudkan untuk serta-merta menetapkan kesetaraan suatu program studi dengan SKK A, B, atau C. Cakupan pengakuan tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen, serta dapat disesuaikan apabila hasil uji coba tidak memenuhi standar mutu yang disepakati.

Lebih lanjut, FIA UI memohon arahan Direktur Jenderal untuk menindaklanjuti pembahasan teknis bersama Unit Pengelola dan pemangku kepentingan terkait, menyusun pedoman pemetaan beserta kajian dasar hukum jalur pengakuan, serta merancang proyek percontohan.

Kontribusi Akademik

FIA UI juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan kontribusi akademik dan menyediakan dokumen kurikulum sesuai dengan ruang lingkup kerja sama yang disepakati.

Masukan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya UI melalui FIA untuk memberikan perspektif akademik dalam pengembangan kebijakan perpajakan.

Usulan pengakuan berbasis bukti diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membangun mekanisme pembuktian kompetensi yang tetap mengacu pada standar profesi dan dapat diterapkan secara terukur. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom