Nasional
Beranda ยป Berita ยป Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Sidang perkara dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berlangsung menarik. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang duduk di kursi pesakitan dinilai terus bermanuver dan enggan membeberkan fakta sebenarnya.

Alih-alih menyesal dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,9 miliar, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Jaksa menilai pembelaan tersebut tak lebih dari sekadar asumsi liar karena terdakwa panik harta bendanya terancam dirampas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak mentah-mentah pleidoi tersebut.

“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa di persidangan,” tegas Alfa Dera.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman: Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat

Siapa yang Kerja, Siapa yang Dapat Insentif?

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Dimas Praja Subroto dkk. membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang diduga penuh niat jahat oleh Bapenda Lombok Tengah. Jaksa juga mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut pencairan dana tersebut sah.

Faktanya, seluruh pekerjaan berat dari hulu ke hilirโ€”mulai dari mendata pelanggan, menghitung besaran pajak, hingga menagih langsung ke masyarakat pengguna listrikโ€”dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero). Uang pajak tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.

Anehnya, insentif justru dikantongi oleh para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para saksi dari internal Bapenda sendiri. Mereka menyebut para bos ini tidak pernah turun ke lapangan, tidak memiliki data wajib pajak yang valid, dan tidak pernah memverifikasi data ke pihak PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa dalam persidangan.

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: Korban Meninggal 15 Orang, Semuanya Perempuan Dewasa

Kasus ini bermula dari temuan BPKP Provinsi NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 sejak 2019 hingga 2023. Ironisnya, dana yang dikorupsi tersebut berasal dari uang pajak masyarakat kecil saat membeli token listrik.

Mencari “Aktor Besar” di Balik Sikap Bungkam

Sikap keras kepala para terdakwa memunculkan kecurigaan baru. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu atau “kekuatan besar” yang ikut menikmati uang rakyat tersebut.

“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?” ungkap Dimas.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan terkecoh. Pihaknya tengah mengkaji peluang dibukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini. “Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambah Dimas.

Sambut Hari K3 Sedunia, Polres Garut Gelar Olahraga Bersama TNI, Polri dan Pemkab

Senada dengan hal tersebut, Alfa Dera memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tengah mengantongi berbagai petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain.

“Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian untuk para terdakwa, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih,” ungkap Alfa Dera.

Harta Siluman dan Sinergi dengan KPK

Teka-teki perkara ini makin pekat saat jajaran Intelijen Kejari Lombok Tengah menelusuri rekam jejak kekayaan para terdakwa. Mengejutkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga mantan pejabat publik tersebut ternyata tidak ditemukan dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN KPK. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya? Kok tidak dilaporkan? Ini akan kami cek kembali, apakah benar-benar tidak melapor LHKPN selama menjabat,” beber Alfa Dera.

Perbaikan Sistem dan Ancaman Dimiskinkan

Melihat niat jahat (mens rea) yang kuat untuk menutupi fakta, JPU mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Tuntutan berat pidana penjara maksimal beserta perampasan harta benda telah dilayangkan.

Mantan Kepala Bapenda periode 2019โ€“2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara.

Dimas menegaskan, ketegasan JPU adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar ada evaluasi besar-besaran di tubuh pemerintahan.

“Penegakan hukum ini tujuan utamanya adalah perbaikan sistem, sekaligus memberikan keadilan bagi rakyat. Ingat, yang mereka nikmati itu adalah uang rakyat. Itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat!” tegas Dimas.

Jika para terdakwa bersikeras pasang badan dan melindungi pihak lain, mereka harus siap menghadapi konsekuensi terberat. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutupnya. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom