Sekolah
Beranda ยป Berita ยป SPMB 2025 Depok, Berikut Peraturan dan Jalur Masuk TK/SD/SMP

SPMB 2025 Depok, Berikut Peraturan dan Jalur Masuk TK/SD/SMP

Flayer SPMB 2025 Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Flayer SPMB 2025 Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menggeluarkan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.

Adapun Juklak dan Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025 yang ditandatangani pada 5 Mei 2025.

Peraturan penerimaan siswa akan diberlakukan ketata mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: SPMB 2025 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Pendaftaran SMP di Depok

Ada 4 jalur yang bisa diikuti para calon siswa yakni Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi.

SMAKN 15 Garut Siapkan Lulusan Unggul BMW

Jalur domisili masih menjadi jalur utama, namun komposisi kuota tiap jenjang berbeda. Untuk jenjang TK, jalur domisili mendapat jatah penuh alias 100 persen dari total daya tampung.

Sedangkan untuk jenjang SD hanya 70 persen, dan untuk SMP lebih ketat lagi, hanya 45 persen.

Baca juga: SPMB 2025, Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah Ingatkan Pemerintah Perhatikan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin

Untuk Jalur Domisili, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (barcode) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

Selain domisili, ada juga jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi di SD mendapat porsi 25 persen, terdiri dari 23 persen untuk siswa tidak mampu dan 2 persen untuk penyandang disabilitas. Di jenjang SMP, jalur ini mendapat alokasi 20 persen.

SMK Forward Nusantara Resmi Berikan Penghargaan Bagi Para Siswa dengan Produk Usaha Terbaik

Jalur prestasi hanya tersedia untuk SMP, dengan kuota 30 persen. Rinciannya, 13 persen untuk nilai rapor, 2 persen untuk piagam akademik dari olimpiade resmi, dan 15 persen untuk prestasi nonakademik seperti seni, olahraga, bahasa, hingga kepemimpinan di organisasi sekolah.

Baca juga: Jangan Coba-coba Nitip Siswa, Wali Kota Depok Supian Suri Tegaskan SPMB Bersih, Transparan dan Bebas Titipan

Adapun jalur mutasi mendapat kuota yang sama di semua jenjang, yaitu 5 persen. Untuk rombongan belajar, SD dan SMP dibatasi maksimal 32 siswa per kelas. Namun khusus SMP, jumlah siswa per kelas bisa mencapai 40 orang dalam kondisi tertentu.

Pemkot Depok menegaskan, dalam penentuan kuota dan verifikasi data, Disdik wajib berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial. Tujuannya agar sebaran domisili dan data keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas bisa dipetakan dengan akurat.

SPMB ini menjadi acuan resmi bagi seluruh sekolah negeri di Kota Depok. Warga diimbau mencermati jalur masuk dan syarat dokumen agar tidak terganjal saat proses pendaftaran. (***)

Tinjau Sekolah Rakyat di Surabaya, Mendikdasmen: Negara Hadir Lewat Pendidikan Gratis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom