Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ciduk Kurir Sabu di Jalan Merdeka

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut Ciduk Kurir Sabu di Jalan Merdeka

Barang bukti ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram yang berhasil diamankan petugas dari tangan D.K (29) warga Kecamatan Tarogong Kaler. (Foto: Dok. Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (24/04/2026), penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia menerangkan. petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/04/2026) sekira pukul 23.30 WIB di wilayah Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

โ€œSaat penangkapan, dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,โ€ beber AKP Usep Sudirman..

Barang bukti yang berhasil disita, ungkapnya, meliputi ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.

Membatasi Capres dan Cawapres Kader Partai, Jamiluddin Ritonga: Tak Memenuhi Prinsip Keadilan

Selain itu, sambung Kasatres Narkoba Polres Garut, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Lebih jauh ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran.

โ€œPelaku berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi dengan mendapatkan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu secara gratis,โ€ jelasnya lagi.

Saat ini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya tersebut, tegas AKP Usep Sudirman, pelaku D.K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

โ€œPolres Garut menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,โ€ pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom