Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satreskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Satreskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Petugas Satreskrim Polres Garut menginterogasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Senin (20/04/2026), polisi telah mengamankan tersangka kekerasan seksual, warga Kecamatan Tarogong Kidul berinisial S (43) yang merupakan ayah kandung korban.

Penahanan tersangka itu sendiri, beber AKP Joko Prihatin, dilakukan pada Sabtu dini hari (18/04/2026) lalu setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban, seorang perempuan berinisial SS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkapnya, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi beberapa kali sejak tahun 2025, saat korban masih kelas 6 SD hingga sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP.

โ€œSesuai laporan korban didampingi saudaranya, ayah kandungnya telah berbuat tidak senonoh selama sekira satu tahun, Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam, tidak menceritakan perbuatan bejatnya,โ€ jelas Kasat Reskrim Polres Garut.

Soal Dana SiLPA Bengkak, Ketua DPRD Kabupaten Serang: Kami Evaluasi Lewat Banggar

Setelah dilakukan interogasi, lanjut AKP Joko Prihatin, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sejak ditinggal istrinya meninggal dunia, pelaku merasa kesepian. Namun, ujarnya, bukannya menjaga sang buah hati, pelaku malah rudapaksa sang anak.

โ€œPenanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakuโ€ tegas AKP Joko Prihatin.

Melalui penanganan kasus ini, tambahnya, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Sambut Hari Bhayangkara ke-80,Polres Garut Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom