RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Senin (20/04/2026), polisi telah mengamankan tersangka kekerasan seksual, warga Kecamatan Tarogong Kidul berinisial S (43) yang merupakan ayah kandung korban.
Penahanan tersangka itu sendiri, beber AKP Joko Prihatin, dilakukan pada Sabtu dini hari (18/04/2026) lalu setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban, seorang perempuan berinisial SS.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkapnya, korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi beberapa kali sejak tahun 2025, saat korban masih kelas 6 SD hingga sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP.
โSesuai laporan korban didampingi saudaranya, ayah kandungnya telah berbuat tidak senonoh selama sekira satu tahun, Korban diduga diancam oleh pelaku agar bungkam, tidak menceritakan perbuatan bejatnya,โ jelas Kasat Reskrim Polres Garut.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut AKP Joko Prihatin, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sejak ditinggal istrinya meninggal dunia, pelaku merasa kesepian. Namun, ujarnya, bukannya menjaga sang buah hati, pelaku malah rudapaksa sang anak.
โPenanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakuโ tegas AKP Joko Prihatin.
Melalui penanganan kasus ini, tambahnya, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar