RUZKA INDONESIA — Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus menuai sorotan.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK demi menjaga independensi proses hukum.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Presiden Prabowo Subianto menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin independensi penegakan hukum dan menghindari konflik kepentingan karena perkara berkaitan dengan institusi Kejaksaan Agung.
IPW menilai penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Polri merupakan pengungkapan kasus yang sangat besar. Selama hampir 25 tahun terakhir, belum pernah ada seorang Jampidsus yang terseret perkara korupsi sehingga kasus ini disebut sebagai perkara berprofil tinggi (high-profile).
Kasus Berprofil Tinggi
Menurut IPW, proses penyidikan hingga penetapan tersangka tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dan komitmen pemberantasan korupsi dari Presiden Prabowo.
Karena itu, organisasi tersebut mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara hingga menetapkan tersangka.
IPW juga menilai penanganan kasus Febrie menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan Presiden mulai diwujudkan dalam tindakan nyata.
Meski demikian, IPW berharap Presiden kembali memberikan arahan agar penanganan perkara yang menyangkut pimpinan lembaga penegak hukum dilakukan secara independen.
IPW Minta Kasus Dialihkan ke KPK
IPW meminta Presiden menginstruksikan agar kasus Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK.
Menurut mereka, langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan publik karena perkara tidak ditangani oleh institusi tempat tersangka pernah bertugas.
IPW menilai pelimpahan penanganan perkara kepada KPK akan mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan aparat penegak hukum.
Desak Evaluasi Kepemimpinan Kejaksaan
Selain meminta pelimpahan perkara ke KPK, IPW juga menyoroti posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Organisasi itu berpendapat, karena dugaan tindak pidana yang diselidiki terjadi saat Febrie masih menjabat Jampidsus di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, maka Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Presiden.
IPW menilai pergantian Jaksa Agung diperlukan agar proses pengungkapan perkara di Kejaksaan Agung dapat berjalan tanpa hambatan.
Jaksa Agung yang baru juga dinilai memiliki ruang untuk mengevaluasi apakah terdapat kelemahan pengawasan internal yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi selama bertahun-tahun.
Menurut IPW, pengusutan perkara ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab individu, tetapi juga menyentuh aspek pertanggungjawaban kelembagaan. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengawasan di Kejaksaan Agung dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar