RUZKA INDONESIA — Proyek revitalisasi SDN Majalengka Kulon 1, Kabupaten Majalengka, dari Program Bantuan Presiden (Banpres) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp879.229.330 kini menjadi sorotan.
Pengamat konstruksi, Aji Ahmad, menduga terdapat sejumlah penyimpangan teknis dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan CV Manjadda Wajada tersebut.
Dugaan itu muncul setelah ia melakukan pengamatan langsung di lokasi pekerjaan.
โIni bukan sekadar soal teknis bangunan, tapi menyangkut kualitas dan keselamatan fasilitas pendidikan. Kalau spesifikasi dikurangi, yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga siswa,โ kata Aji saat ditemui di kediamannya, Selasa (19/05/2026).
Aji membeberkan, salah satu temuan paling mencolok terdapat pada pemasangan rangka atap baja ringan.
Dalam gambar Detail Engineering Design (DED), kuda-kuda atap seharusnya dilengkapi railing atau bracing sebagai penguat konstruksi.
Namun di lapangan, komponen tersebut disebut tidak dipasang.
Alasan Berubah
Menurut Aji, saat dikonfirmasi, penanggung jawab pekerjaan awalnya mengklaim pemasangan sudah sesuai gambar kerja. Akan tetapi setelah diperlihatkan dokumen DED, alasan berubah.
โAlasannya nanti dipasang setelah kuda-kuda berdiri di atas dinding. Secara teknis itu tidak masuk akal dan tidak efektif. Akhirnya mereka sendiri mengakui ada ketidaksesuaian. Ini memunculkan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan,โ ujarnya.
Tak berhenti di situ, Aji juga menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan ring balok. Dalam DED, tulangan utama tercantum menggunakan besi polos 12 milimeter dan sengkang atau begel memakai besi polos 8 milimeter.
Namun fakta di lapangan berbeda.
โYang dipasang justru besi polos 10 banci untuk tulangan utama dan begel 6 milimeter. Ini jelas turun spesifikasi,โ katanya.
Ia menilai, perubahan spesifikasi tanpa mekanisme adendum merupakan persoalan serius dalam proyek konstruksi pemerintah.
โKalau item struktur utama saja sudah dikurangi, publik patut curiga apakah ada item lain yang juga dipangkas diam-diam,โ ucapnya.
Aji bahkan menyebut dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 96 dan 97 yang mengatur sanksi administratif hingga pidana terhadap penyimpangan pekerjaan konstruksi yang merugikan negara atau membahayakan keselamatan.
Transparansi Administrasi Proyek
Selain masalah teknis, ia turut menyoroti minimnya transparansi administrasi proyek. Papan informasi proyek di lokasi pekerjaan disebut tidak mencantumkan nomor kontrak maupun nomor Surat Perintah Kerja (SPK).
โIni proyek negara, tapi informasi dasarnya saja tidak lengkap. Publik jadi bertanya-tanya,โ katanya.
Aji juga mempertanyakan skema pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Sebab menurut ketentuan program revitalisasi sekolah, pengerjaan seharusnya menggunakan mekanisme swakelola, bukan sepenuhnya diserahkan kepada pihak ketiga.
โDana revitalisasi ditransfer langsung ke rekening sekolah. Secara aturan, sekolah dilarang memindahtangankan pekerjaan atau menyerahkan SPK secara utuh kepada kontraktor,โ tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Majalengka Kulon 1 maupun CV Manjadda Wajada belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar