Nasional
Beranda ยป Berita ยป Rangkap Jabatan Ketua Komjak dan Rektor Universitas Adhyaksa Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Rangkap Jabatan Ketua Komjak dan Rektor Universitas Adhyaksa Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Rangkap jabatan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwandi sebagai Rektor Universitas Adhyaksa yang ditunjuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuai sorotan dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kondisi tersebut memicu perhatian publik karena bertemunya fungsi pengawasan eksternal dengan keterikatan institusional dalam satu figur.

“Ya sebaiknya jabatan ketua Komjak dilepaskan, karena akan terjadi conflict of interest,” ucap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Fickar mengatakan Komjak merupakan lembaga pengawas independen yang dibentuk untuk mengawasi kinerja, perilaku, serta penegakan kode etik jaksa dan pegawai kejaksaan.

Sementara Universitas Adhyaksa merupakan perguruan tinggi yang didirikan dan dibina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, di mana Jaksa Agung bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan.

Program Green Policing, Kapolres Depok Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih

“Sebagai Ketua Komjak, pejabat tersebut memegang mandat untuk melakukan pengawasan eksternal yang objektif, tidak memihak, dan kritis terhadap Korps Adhyaksa. Ketika figur yang sama memegang jabatan struktural pada institusi pendidikan yang dibina langsung oleh instansi yang diawasinya, dikhawatirkan objektivitas dan independensi pengawasan dapat terganggu,” terangnya.

Ia menjelaskan Universitas Adhyaksa memiliki keterikatan historis, organisatoris, dan finansial dengan Kejaksaan Agung. Posisi rektor yang diangkat ketua dewan pembina yang dijabat Jaksa Agung menciptakan afiliasi erat.

“Posisi rektor yang diangkat oleh ketua dewan pembina yayasan yang juga dijabat oleh Jaksa Agung menciptakan afiliasi erat yang dapat memunculkan benturan kepentingan, apabila terjadi kasus hukum atau etik yang melibatkan institusi kejaksaan yang harus diselidiki atau dievaluasi oleh Komjak,” tegasnya.

Menurutnya, standar etika pejabat publik dalam tata kelola pemerintahan bersih mengharuskan pejabat pengawas independen menghindari posisi ganda yang mengikat dengan pihak yang diawasi guna menjaga kepercayaan publik.

“Namun, batasan tegas dan penerapan mekanisme mitigasi konflik kepentingan seperti recusal atau pelepasan diri dari penanganan kasus tertentu jika bersinggungan mutlak diperlukan untuk meredam kekhawatiran publik,” tandas Fickar. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

58 Taruna STTD Bekasi Kunjungi Dishub Kabupaten Bogor, Pelajari Langsung Pengujian Kendaraan Bermotor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom