Nasional
Beranda ยป Berita ยป Presiden Panggil Satgas Sawit, MataHukum: Segel di Tesso Nilo Cuma Hiasan

Presiden Panggil Satgas Sawit, MataHukum: Segel di Tesso Nilo Cuma Hiasan

Satgas PKH. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Slogan “penertiban sawit ilegal” yang didengungkan Satgas Penataan Lahan Sawit (PKH) kini tak ubahnya macan kertas di jantung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Meski plang penyitaan telah terpancang di ribuan hektare kebun sawit, investigasi di lapangan mengungkap fakta ironis: arus Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan konservasi tersebut tetap mengalir deras menuju pabrik-pabrik pengolahan di sekitarnya.

Praktik “pencucian” atau laundering sawit ilegal ini melibatkan jaringan terstruktur. TBS yang dipanen dari lahan sitaan negaraโ€”yang seharusnya berstatus status quoโ€”tetap keluar menggunakan truk-truk pengangkut tanpa hambatan.

Truk-truk ini teridentifikasi memasok puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi dalam radius ekonomi dari Tesso Nilo, memanfaatkan celah lemahnya pengawasan hilir.

Kritik Pedas MataHukum: Seremoni Politik di Atas Ekosistem yang Sekarat

Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Curas Gas Melon dan Mobil Pick Up

Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal MataHukum, memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini.

Ia menilai ada pembiaran sistematis yang membuat supremasi hukum di kawasan hutan menjadi bahan tertawaan para pemain sawit ilegal.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum. Satgas menyegel di hulu, tapi keran di hilirโ€”yaitu pabrik-pabrik penadahโ€”tetap dibiarkan terbuka lebar. Jika korporasi pabrik tidak dijerat dengan sanksi pidana berat, penyitaan lahan itu hanya seremoni politik yang tidak akan pernah menyelamatkan ekosistem gajah Sumatera,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan yang diterima, Sabtu (02/05/2026?).

Mukhsin mendesak agar pemerintah menggunakan instrumen pidana korporasi secara tegas. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 492 (Penadahan) dan Pasal 45-50 (Pertanggungjawaban Korporasi), perusahaan yang menerima hasil kejahatan dapat dijatuhi pidana denda hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 (P3H) jo. UU Cipta Kerja secara eksplisit mengancam pidana penjara minimal 5 tahun bagi pihak yang mengangkut atau menerima hasil hutan ilegal.

Menagih Janji Presiden Prabowo: Satgas PKH dalam Sorotan

Atap Ambruk, Baru 5 Tahun Dipakai: SD di Majalengka Ini Seperti Lupa Cara Tahan Hujan

MataHukum, yang sejak awal mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan kembali Satgas Tata Kelola Sawit pasca-pencabutan Perpres di akhir era Jokowi, kini mempertanyakan kinerja Satgas PKH.

Ironi kian meruncing ketika ingatan publik ditarik pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kementerian kehutanan dan kediaman mantan Menteri LHK, terkait dugaan korupsi tata kelola sawit.

Namun, hingga tahun 2026 ini, proses tersebut seolah membentur tembok tebal tanpa adanya penetapan tersangka yang memberikan kepastian hukum.

“Tesso Nilo sudah menjadi perhatian internasional. Dunia melihat bagaimana kita menangani paru-paru dunia ini. Jika Kejaksaan Agung dan Satgas PKH tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang sudah diperiksa, maka kinerja Satgas ini harus dievaluasi total oleh Presiden Prabowo,” ungkap Mukhsin.

Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status hukum ini hanya menguntungkan para cukong. “Tidak ada kepastian hukum dalam penegakan kinerja PKH ini. Jangan main-main.

Terjadi di Jalur Nasional, Polsek Limbangan Polres Garut Evakuasi Pohon Tumbang

Jika penindakan hanya berhenti pada penyitaan administratif tanpa menyentuh aktor intelektual dan penadah di pabrik, Tesso Nilo diprediksi akan musnah total.”

Tanpa tindakan nyata di gerbang-gerbang pabrik, “pencucian” legalitas akan terus berlangsung secara terang-terangan di bawah hidung aparat penegak hukum, meninggalkan Tesso Nilo sebagai monumen kegagalan negara dalam melawan mafia sawit. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom