Home > Nasional

Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tangani Penipuan Jual Beli Tanah Fiktif

Tindak penipuan dilakukan seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Pemeriksaan terlapor S diduga melakukan tindak penipuan jual beli tanah fiktif. (Foto:  Dok. Ridwan)
Pemeriksaan terlapor S diduga melakukan tindak penipuan jual beli tanah fiktif. (Foto: Dok. Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Modus penipuan dan penggelapan uang muka jual beli tanah fiktif kerap terjadi di wilayah Garut Selatan.

Prakteknya, pelaku mengiming imingi sebidang tanah dengan harga murah kepada calon korban, padahal nyatanya tanah tersebut telah terlebih dahulu dijual kepada pihak lain.

Seperti kasus yang tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Pihaknya kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan tanah fiktif.

Tindak penipuan dilakukan seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Usung Perubahan, Tokoh LSM Depok Kasno Maju Calon Ketua RT New Anggrek 2

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang diduga fiktif hingga menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp.10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh korban Peri (35) warga Kecamatan Pakenjeng pada 19 Agustus 2025 lalu.

Peristiwa itu sendiri terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jalan Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.

Menurut keterangan korban, terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp. 45 juta.

Baca juga: Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers-Polri

Pelaku mengiming-imingi dalam waktu dua minggu tanah tersebut akan laku terjual dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp. 55 juta, sehingga korban tertarik membelinya.

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai kepada pelaku dengan janji sertifikat tanah akan diserahkan dalam waktu satu minggu,” kata Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Namun, lanjutnya hingga batas waktu yang dijanjikan tersebut, pelaku tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah yang dijanjikan sebelumnya.

Setelah upaya konfirmasi berulang kali, terang Kapolsek, korban akhirnya mencari informasi dan menemukan tanah yang dijanjikan pelaku ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019.

Baca juga: Koperasi Desa UBSK Kewasen, Strategi Bangun Ekonomi Lokal

“Uang yang telah diserahkan korban pun tidak dikembalikan oleh pelaku hingga saat ini,” ungkap Kapolsek AKP Agus Kustanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor S, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.

“Pastikan keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan terlebih dahulu, agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Ridwan


Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image