Kemkomdigi Akselerasi Penyelesaian Regulasi untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola pelindungan anak di ruang digital. Uji Petik itu merupakan bagian dari proses akselerasi mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Pelaksana Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Rancangan peraturan menteri (permen) pelaksana PP Tunas berisi setidaknya enam materi amanat PP Tunas, yang terdiri dari pengawasan tata kelola pelindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, batasan usia anak dan rentang usia anak,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Uji Petik terhadap draf awal Rancangan Peraturan Menteri Amanat PP Tunas dilaksanakan secara virtual untuk membahas dua bagian besar pengaturan, yaitu pengawasan dan penilaian profil risiko. Menurut Mediodecci, Uji Petik dilaksanakan untuk menghimpun masukan awal dan tanggapan dari pemangku kepentingan strategis secara terbatas, termasuk memastikan proses penyusunan regulasi berjalan secara konsisten dan selaras.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan platform digital, lembaga pelindungan anak, perwakilan pemerhati anak dan digital, serta asosiasi industri, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama, Josua Sitompul menyampaikan bahwa pengaturan pengawasan dalam RPM Amanat PP Tunas dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan dan aduan, pemeriksaan, dan pengendalian.
“Selain itu, rancangan awal ini telah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah mendapat masukan dari pemangku kepentingan,” kata Josua.
Josua menegaskan bahwa RPM Amanat PP Tunas direncanakan untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi platform digital dalam memitigasi risiko penggunaan produk dan layanan digital. Ia mencontohkan platform digital dapat menggunakan berbagai jenis dan bentuk mitigasi risiko, mulai dari privasi dan keselamatan bagi anak berdasarkan desain, hingga peran orang tua dalam mengawasi atau mengontrol penggunaan gawai anak.
“Pengetahuan yang minim dalam memahami risiko penggunaan produk dan layanan digital mengancam keselamatan dan kesehatan anak,” kata Josua.
Sehingga, berbekal pemahaman atas risiko tersebut, PP Tunas mengatur tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital sehingga anak Indonesia dapat memanfaatkan produk dan layanan digital secara aman dan terlindungi.
RPM Amanat PP Tunas nantinya, lanjut Josua, akan memberikan pengaturan teknis mengenai bagaimana pengawasan tata kelola akan dilakukan oleh Kementerian Komdigi. Dalam proses penyusunan, ujarnya, Kemkomdigi menerima masukan dan audiensi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan platform digital global dalam upaya memahami pola pikir pengembangan fitur teknologi pelindungan anak di ruang digital.
“RPM diharapkan dapat mulai dibahas dengan kementerian/lembaga awal tahun depan diyakini dapat membangun ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak,” kata Josua.
*
