Depok Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dari Pemprov Jabar

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok meraih penghargaan atas peningkatan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan didampingi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jabar, Ketua Komisi Informasi Jabar, Kanwil Hum Jabar dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Jabar.
Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah, di Gedung Sate Bandung, Senin (29/09/2025).
Baca juga: Baking Class, Perempuan Depok Didorong Mampu Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari mengungkapkan, rasa syukur dan kebanggaannya atas apresiasi tersebut.
“Alhamdulillah, kemarin kami mendapatkan apresiasi atas peningkatan kinerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setiap tahun memang ada penilaian khusus JDIH baik tingkat provinsi maupun nasional, dan kami bersyukur tahun ini Depok mendapatkan penghargaan di tingkat provinsi,” ucap Febrina dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/10/2025).
Penghargaan ini diberikan karena adanya inovasi dan progres dalam pengembangan JDIH di Kota Depok. Seperti peningkatan standar pengelolaan, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi sistem, dan inovasi berbasis kebutuhan pengguna sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga: Camat Cigasong Geram STPLP Atas Namanya Viral di Medsos: Saya Akan Laporkan Balik!
JDIH berfungsi sebagai pusat dokumentasi dan publikasi produk hukum. Meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), hingga keputusan yang diterbitkan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Kalau dulu masyarakat harus datang ke bagian hukum untuk meminta dokumen dalam bentuk buku, sekarang cukup mengakses JDIH dan mengetik peraturan yang dicari langsung muncul dalam bentuk PDF,” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mengembangkan fitur tambahan, yaitu penerjemahan Perda ke dalam Bahasa Inggris serta integrasi dokumen kerja sama daerah.
“Kami terus berkoordinasi dengan bagian pemerintah agar konten-konten lain seperti dokumen kerja sama bisa di unggah juga ke JDIH. Jadi kedepannya, masyarakat bisa melihat lebih banyak produk hukum daerah secara lengkap dan transparan,” tukas Febrina. (***)
