Home > Nasional

Respon Cepat Pamapta Polsek Bojongsari Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Pelaku diketahui bernama Septian Pratama alias Asep bin Fais.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok) 
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian Pamapta Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok menunjukkan respon cepat dan sigap dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Jl. Perum Grand Taman Hayati II No. 4 RT 03 RW 07 Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pelaku diketahui bernama Septian Pratama alias Asep bin Fais.

Baca juga: Tangis di Rumah Duka, Bupati Majalengka Janji Tanggung Biaya Otopsi Anak Korban

Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban menggunakan tangga dan menerobos melalui ruang jemur di lantai dua rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai sekitar Rp 33.505.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan barang-barang yang hilang berupa:

1 (satu) unit Jam Apple Watch

1 (satu) unit Steam Deck

1 (satu) unit DJ Control merk Numark

1 (satu) buah charger handphone

1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tumi

Baca juga: Depok akan Jadi Pusat Pembahasan PSN Jabar

Dari keterangan korban, peristiwa bermula ketika pada Rabu (15/10/2025) pukul 23.40 WIB korban tengah tidur di kamar rumahnya.

Sekitar pukul 04.05 WIB, istri korban (saksi Nina) membangunkan korban karena melihat seseorang berada di dalam rumah. Korban sempat mengejar pelaku yang berlari ke lantai dua, namun pelaku langsung melompat keluar rumah dan melarikan diri.

Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari sekitar pukul 05.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Pamapta bersama piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Bojongsari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca juga: Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah: HSN, Momentum Bersejarah Mengenang Peran Besar Santri dan Ulama Pertahankan NKRI

Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan ketua lingkungan setempat, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Jl. Pedurenan No. 92, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti milik korban yang masih tersimpan di dalam tas ransel milik korban.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bojongsari Polres Metro Depok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Satlantas Polres Depok Raih Tiga Besar Lomba RSPA 2025

Kapolsek Bojongsari mengapresiasi kesigapan personel di lapangan yang dengan cepat merespons laporan warga.

“Kecepatan dan koordinasi antarunit menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Bojongsari,” ungkap Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/10/2025).

Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Bojongsari menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image