Home > Nasional

Kasus Pencabulan Anak, Pengadilan Vonis 10 Tahun Penjara Anggota DPRD Depok dari PDIP

RK merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk bangku SMP di Kota Depok.
Terdakwa RK berdiri mendengarkan vonis hakim dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di PN Kota Depok, Rabu (15/10/2025). 
Terdakwa RK berdiri mendengarkan vonis hakim dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di PN Kota Depok, Rabu (15/10/2025).

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutuskan vonis 10 tahun penjara ke anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan alias RK, Rabu (15/10/2025).

Hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ancaman hukuman penjara 13 tahun.

RK merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk bangku SMP di Kota Depok.

Baca juga: BKKBN Jabar Resmi Kukuhkan Ayah dan Bunda GenRe Depok, Berikut Tugasnya

Selain dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan," tegas Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Hakim Sondra juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sebagai anggota DPRD Kota Depok seharusnya memberikan contoh tauladan.

Baca juga: Jalur Sepeda, Dushub Depok Wujudkan Kota Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Kemudian, perbuatan terdakwa dapat menyebabkan anak korban menjadi trauma, kehilangan arah sebagai generasi muda, serta dapat pula merusak masa depan anak korban.

Selain itu, hakim menilai RK berbelit-belit dalam memberi keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Padahal terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada korban, seorang anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum," ungkap Hakim Sondra.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum RK, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Baca juga: Hasil Survei BPS Depok: Semakin Tinggi Pendidikan Semakin Besar Peluang Kerja

Kasus pencabulan pelajar SMP ini terkuak setelah orang tua korban membaca percakapan RK dengan korban melalui ponsel akhir 2024 lalu.

Kala itu RK belum menjadi anggota DPRD melainkan masih calon legislatif (caleg).

Membaca percakapan anaknya di whatshaap, orang tua korban kaget. Orang tua korban mengintrogasi putrinya yang berstatus pelajar kelas 7 SMP itu.

Baca juga: Disdukcapil Depok: Semua Warga Harus Catatkan Status Pernikahannya

Korban yang masih lugu tak bisa mengelak saat ditanya orang tuanya. Dengan jujur, korban pun membenarkan kasus asusila antara dirinya dengan RK.

Didampingi orang tuanya dan tetangga, korban melaporkan RK ke Polres Metro Depok dan akhirnya menetapkan RK tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur pada Februari 2025 lalu. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image