Kasi Penkum Kejati Jabar Ingatkan Siswa: Bullying Bisa Bikin Masuk Penjara!

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Perundungan atau bullying bukan sekadar kenakalan remaja, tapi bisa berujung pidana.
Pesan tegas itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. saat mengisi kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (09/10/2025).
“Perilaku bullying merupakan perbuatan melanggar hukum, dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana,” tegas Nur di hadapan ratusan siswa.
Ketentuan pidana bagi pelaku perundungan sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pemkot Depok Resmi Membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
Peraturan perundang-undangan, seperti KUHP, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebagai generasi penerus bangsa, para siswa harus memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya menekankan.
Dampak Mental dan Sosial
Dalam kegiatan bertema “Bullying” itu, Nur juga memaparkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perundungan. Menurutnya, perilaku tersebut dapat memicu gangguan mental, masalah sosial, fisik, hingga prestasi akademik yang menurun.
“Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis serius dan berdampak besar bagi masa depan siswa,” ungkapnya.
Baca juga: Polantas Menyapa Anak Sekolah, Siswa SMKN 1 Garut Ikuti Sosialisasi UU Lalu Lintas
Ajak Siswa Melek Hukum
Melalui program JMS ini, Kejati Jabar ingin menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini. Nur berharap siswa-siswi bisa “mengenali hukum dan menjauhi hukuman.”
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Para siswa tampak antusias, melontarkan berbagai pertanyaan seputar cara mencegah dan menyikapi perundungan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (***)
Jurnalis: Eko Widyantoro