Pemkot Depok Resmi Membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Dan, secara resmi, Wali Kota Depok, Supian Suri, melantik Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok periode 2025–2030 yang berlangsung di Balai Kota Depok, Kamis (09/10/2025).
Komisioner KPAD Kota Depok yang dilantik terdiri atas Ketua Chendi Liana, Wakil Ketua Ummu Ulfah, serta anggota Sahat Farida, Acep Pudoli, dan Vikka Oktriana.
Supian menegaskan, pembentukan KPAD merupakan bentuk komitmen Pemkot Depok dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Baca juga: Hingga September 2025, Damkar Depok Catat Tangani 160 Kasus Kebakaran dan 1.436 Penyelamatan
“Hadirnya kita di sini menunjukkan bahwa Depok adalah kota yang peduli terhadap perlindungan hak anak. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah dengan melantik para komisioner KPAD Kota Depok,” jelasnya.
KPAD memiliki tugas yang cukup berat mengingat masih adanya kasus kekerasan terhadap anak di masyarakat.
Meskipun Pemkot Depok telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kehadiran KPAD diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan perlindungan anak yang lebih menyeluruh.
“Artinya, kami berupaya semaksimal mungkin melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Dengan hadirnya KPAD, diharapkan kerja-kerja perlindungan ini dapat lebih maksimal,” ungkap Supian. (***)