Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Padalarang

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Acara tersebut dihadiri oleh para kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat sekitar Kecamatan Padalarang.
Melalui kegiatan bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Baca juga: LMPI Laporkan Debt Collector Beringas, DPRD Majalengka Janji Panggil BPR KMI dan OJK
“Penerangan hukum ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa agar pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Peserta tampak antusias mengikuti kegiatan. Sejumlah kepala desa bahkan aktif mengajukan pertanyaan seputar aturan hukum dalam tata kelola keuangan desa.
Diharapkan, melalui kegiatan ini para perangkat desa semakin paham aspek hukum dalam pengelolaan keuangan publik, serta mampu menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat luas.
Para kepala desa juga menyambut positif kegiatan tersebut. Mereka berharap kegiatan serupa bisa lebih sering digelar agar aparatur desa semakin memahami aturan dan terhindar dari permasalahan hukum. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro