Home > Nasional

Kantor ATR BPN Depok: Target PTSL Tercapai, 95 Persen Bidang Tanah Bersertipikat

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok Budi Jaya menegaskan pihaknya telah menuntaskan beberapa target utama.
Kantor BPN/ATR Kota Depok gelar coffee morning dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (30/09/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kantor BPN/ATR Kota Depok gelar coffee morning dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (30/09/2025). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menugasi seluruh jajarannya di kabupaten/kota berfokus pada pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya masyarakat umum.

Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah dan tata ruang itu, berbagai langkah digelar. Di antaranya melalui pelaksanaan Program Reforma Agraria, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lalu, ada penerapan pelayanan digital dan prioritas, di antaranya Layanan Pertanahan Elektronik dan PELATARAN untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan pertanahan.

Baca juga: Dinkes Depok Gelar Pertemuan Orientasi Peningkatan Kesehatan di Sekolah Melalui UKS dan Aksi Bergizi

Bagaimana pencapaian program prioritas Kantor ATR BPN Kota Depok?

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok Budi Jaya menegaskan pihaknya telah menuntaskan beberapa target utama.

Untuk program PTSL 2025,l di Kota Depok ditargetkan 850 bidang tanah.

"Target ini sudah kami selesaikan pada pertengahan September ini," ujar Budi di acara coffee morning dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (30/09/2025).

Menurut Budi, bahwa sekitar 95 persen bidang tanah di Kota Depok telah berserpikat. Kondisi ini tentu meminimalkan munculnya sengketa lahan atau tanah.

Baca juga: 12 Anggota Sat Lantas Polres Depok Raih Penghargaan dari Polda Metro Jaya, Ini Prestasinya

"Jika seluruh bidang tanah telah bersertipikat, tentu bukan cuma pihak ATR/BPN yang puas, namun hal ini memberi manfaat bagi masyakat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," jelasnya.

Menurut Budi, kurang-lebih lima persen lahan yang belum bersertipikat dikarenakan dua faktor.

Bidang tanah dimaksud masih dalam sengketa. Kedua, pemiliknya memang belum mendaftarkan untuk penerbitan sertipikat.

"ATR/BPN mengajak pihak yang bersengketa agar menyelesaikan permasalahnya dengan mengedepankan pencarian solusi. Sementara pemilik tanah yang belum bersertipikat, kami mengimbau agar melakukan pendaftaran," harap Budi.

Baca juga: Depok Tekankan Pentingnya Perbaikan RTLH pada Bagian yang Prioritas

Masih terkait aktivitas pelayanan, Budi menegaskan pihak hari demi hari terus melayani berbagai pengaduan masyarakat.

Dalam hal ini, jajaran Kantor ATR/BPN Kota Depok berupaya merespons kebutuhan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

"Pekerjaan rumah selanjutnya adalah kami berusaha semaksimal mungkin menyerap anggaran yang diberikan. Hal ini perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat sebagai pembayar pajak," ungkap Budi.

Baca juga: PT Tirta Asasta Depok Lakukan Pemutihan Tunggakan Tagihan Air Pelanggan

Berapa hari kerja penyelesaian permohonan sertipikat tanah? Budi mengatakan tidak ada tolok ukur jumlah hari kerja proses penerbitan sertipikat. Kondisi lapangan atau bidang tanah sangat dinamis.

"Berapapun permintaan masyarakat akan dilayani. Sepanjang clean dan clear, sertipikat pasti diterbitkan," terangnya.

Lanjut Budi, pihaknya berharap hubungan kemitraan Kantor ATR/BPN Kota Depok dengan wartawan PWI Kota Depok dapat terus bejalan dengan baik.

"Pers berperan penting dalam menyukseskan berbagai program pertanahan," tegasnya. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image