Dipicu Cemburu Buta, Polres Garut Tangkap Pelaku KDRT

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali terjadi.
Berdasarkan penyelidikan Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut, KDRT kali ini dilakukan EP (38) warga Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut terhadap istrinya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku berhasil ditahan dan diamankan Polisi.
Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya tersebut.
Baca juga: Kodim 0611 Garut Gagas Aksi Bersih-bersih Area Wisata Situ Bagendit
Diketahui, hasus ini bemula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025) malam lalu, di kediaman pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan, memukul menggunakan golok bagian tumpul dan tongkat portable.
Selain itu, menurut korban, pelaku kerap melemparkan toples kearah tubuhnya. Tidak cukup sampai disitu, korban pun sempat diceburkan ke kolam di depan rumah.
Dari semua perlakuan keji suaminya tersebut, akibatnya korban mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan serta kaki.
Baca juga: Pemdes Cikeas Udik Gelar Musrenbangdes, Susun RKPDes 2026
Korban juga mengaku telah mengalami kekerasan selama delapan bulan terakhir. Perbuatan biadab pelaku, aku korban dipicu rasa cemburu, menuduh korban berselingkuh.
Karena tidak tahan atas perlakuan pelaku, akhirnya korban berhasil meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut ke Polres Garut.
Dalam proses penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Jum’at (26/09/2025), tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: RSUI Depok Raih Penghargaan Rumah Sakit Ramah Keselamatan Pasien
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, seraya menambahkan, saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis.
Dalam kesempatan itu AKP Joko Prihatin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Garut.
Selain itu ia menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” pungkasnya. (***)
Jurnalis : Ridwan