Home > Nasional

Ketua BKD DPRD Depok Qonita Lutfiah Tanggapi Kasus TR

Qonita mengakui bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah (tengah). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah (tengah). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan jual beli proyek yang melibatkan anggota DPRD berinisial TR.

“Kami menerima sebanyak mungkin informasi dari pelapor terkait TR. Kami berupaya mencari solusi terbaik, tetapi ranah kami terbatas pada pelanggaran etik. Jika ada persoalan yang menyangkut hukum, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sanksi dari BK semata-mata berkaitan dengan etika,” jelas Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiah dalam informasi yang diterima, Kamis (25/09/2025).

Qonita mengakui bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: Dokter Umum di Depok Dibekali Pelatihan ANC hingga USG Dasar

Setelah mendengar keterangan pelapor, BKD DPRD Kota Depok akan memanggil pihak terlapor untuk memberikan penjelasan sekaligus mediasi sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Saya belum bisa menyampaikan bentuk sanksi karena prosesnya belum selesai. Namun, masyarakat dapat percaya bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan menjunjung tinggi integritas DPRD,” tegasnya.

Qonita menegaskan tidak ada ruang bagi praktik 'masuk angin' maupun kongkalikong dalam proses penanganan laporan yang difokuskan pada penegakan etika anggota dewan.

Baca juga: Ini 3 Program Unggulan Baznas Depok untuk Perkuat Pemberdayaan Ekonomi

“Siang ini kami membuka ruang bagi media untuk menunjukkan bahwa DPRD, transparan dalam setiap langkah. Masyarakat harus yakin bahwa setiap laporan diproses secara profesional. Tidak ada kompromi dalam menjaga marwah lembaga,” jelasnya.

Diduga ada jual beli proyek yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok berinisial TR yang telah dilaporkan ke BKD DPRD Kota Depok perihal transaksi keuangan kerjasama antara TR dengan pihak pelapor, PA.

Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman menegaskan tidak ada isitilah jual beli proyek dalam masalah yang tengah menerpa salah satu Aleg DPRD Kota Depok dan menjelaskan terkait apa itu yang namanya pokir dewan.

Baca juga: Capai Target, BPN Depok Terbitkan 850 Sertipikat Tanah PTSL 2025

Pokir merupakan pokok pikiran, bukan merupakan anggaran. Ia menggaris bawahi bahwa anggota dewan hanya memiliki hak menuangkan pendapat melalui yang namanya pokok pikiran.

“Aspirasi datang dari masyarakat, melalui aleg jadi pokok pikiran dewan, dan itu yang kita suarakan kepada pemerintah agar pokir menjadi salah satu prioritas pembangunan. Sementara anggaran tetap berada di tangan pemerintah,” ungkap Turiman.

Lebih jauh Turiman memaparkan, terkait pokir itu harus melalui kajian yang lebih luas. Ada konsultan, ada bagian ekskutif di dalamnya juga. Ia juga menegaskan dalam masalah tersebut bukanlah praktik jual beli proyek.

"Tidak ada praktik seperti yang dituduhkan,” pungkasnya. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image