Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Prestasi mengungkap tindak kejahatan kembali ditunjukkan jajaran kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Kali ini satuannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah di wilayah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/09/2025).
Diketahui, 3 orang tersangka berhasil diciduk berikut ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Juga disita sejumlah peralatan produksi yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Baca juga: Program Inovatif Desa Kawung Hilir Jadi Sorotan di Anugerah Gapura Sri Baduga Majalengka
Kasus ini terbongkar, papar Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto pada Kamis, 18 September 2025 lalu setelah Unit III Pidum Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dengan gerak cepat dan presisi, bersama Team Sancang Polres Garut melakukan penggerebekan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Kapolres Garut Ajak Pelajar Jaga Kondusifitas Lingkungan Pendidikan
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka A berperan sebagai pemodal, sekaligus penyedia alat dan bahan pembuatan uang palsu dan merupakan residivis di kasus yang sama.
Sementara tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang, menge-press, serta memotong lembaran uang palsu.
Dari tangan para tersangka, ujar Kapolres, pihaknya mengamankan 1.223 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu palsu yang sudah siap edar, 80 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan pita.
Baca juga: Data Kependudukan Bersih 2025, Tercatat Jumlah Penduduk Depok 3 Juta Jiwa
“Selain itu kami berhasil mengamankan 428 lembar pecahan Rp. 100 ribu yang belum diberi nomor seri dan belum di press, 986 lembar pecahan Rp. 100 ribu dalam bentuk lembaran yang tiap lembar berjumlah 4 lembar uang Rp. 100 Ribu,” jelasnya.
Selain itu diamankan pula peralatan produksi berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, serta berbagai bahan baku lainnya.
Atas perbuatannya, terang Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 50 miliar,” tegasnya.
Baca juga: Truk Batubara Oleng di Sumedang, Tabrak Colt Diesel hingga Ringsek
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menegaskan, peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati hati dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan uang yang diragukan keasliannya,” pungkasnya. (***)
Jurnalis : Ridwan