Home > Nasional

Perda Jadi Kunci Efektivitas Koperasi Merah Putih

Ke depan, ungkap Fahira Idris, setelah harmonisasi regulasi nasional tercipta, daerah diharapkan bisa menyusun perda tentang koperasi dengan substansi yang responsif, kontekstual, dan sinkron dengan kebijakan nasional.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA—REPUBLIKA NETWORK — Sebagai strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui basis desa dan kelurahan, efektivitas Koperasi Merah Putih sangat ditentukan oleh harmonisasi regulasi nasional terkait koperasi dan peraturan daerah (perda) yang mengatur koperasi. Oleh karena itu, perhatian utama harus diarahkan pada tantangan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris bahwa dengan mengharmoniskan regulasi terkait koperasi mulai dari Undang-Undang (UU) misalnya UU Perkoperasian, UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan terkait lainnya, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam mendukung efektivitas Koperasi Merah Putih terutama dalam bentuk perda.

“Kehadiran perda terkait koperasi yang responsif akan memperkuat pembinaan, menghadirkan standar tata kelola yang transparan, serta mencegah potensi sengketa internal. Dengan demikian, harmonisasi regulasi ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di daerah,” ujar Fahira Idris di sela Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, hari ini, Jumat (19/09/2025).

Ke depan, ungkap Fahira Idris, setelah harmonisasi regulasi nasional tercipta, daerah diharapkan bisa menyusun perda tentang koperasi dengan substansi yang responsif, kontekstual, dan sinkron dengan kebijakan nasional. Setidaknya, menurut Fahira ada tujuh aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perda tentang koperasi.

Pertama, keselarasan dengan regulasi pusat di mana Perda harus menegaskan posisi koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, sebagai bagian integral dari kebijakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat. Konsistensi dengan UU Cipta Kerja 2023 mutlak diperlukan agar tidak terjadi dualisme hukum.

Kedua, harmonisasi regulasi yaitu Perda harus mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan peraturan pusat, terutama terkait pendanaan melalui dana desa, APBD, maupun skema pembiayaan lain. Tanpa harmonisasi, implementasi Koperasi Merah Putih rawan tersandung berbagai persoalan termasuk hukum.

Ketiga, substansi yang berpihak pada masyarakat. Perda koperasi seharusnya tidak hanya mengatur teknis administratif, tetapi juga memastikan bahwa regulasi benar-benar mendukung kepentingan ekonomi warga desa. Norma yang ambigu atau bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi harus dihindari.

Keempat, partisipasi publik dalam proses pembentukan ranperda tentang koperasi harus lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Keterlibatan koperasi, asosiasi UMKM, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses legislasi akan memastikan perda lebih aspiratif sekaligus legitimate.

Kelima, implementasi yang operasional. Perda harus memuat mekanisme yang jelas mengenai pembinaan, pengawasan, serta kewajiban pelaporan koperasi. Tujuannya agar koperasi benar-benar berfungsi sebagai motor ekonomi desa.

Keenam, penguatan kelembagaan daerah. Dinas koperasi dan UKM harus diberikan mandat yang lebih tegas dalam pembinaan, pengawasan, dan pendampingan. Perda yang kuat akan menjadikan peran dinas lebih efektif dan terukur.

Ketujuh, sanksi dan insentif yang proporsional. Regulasi harus memberi perlindungan kepada anggota koperasi melalui mekanisme sanksi yang tegas bagi pengurus yang menyalahgunakan kewenangan. Namun di sisi lain, koperasi yang taat aturan perlu mendapatkan insentif, baik berupa akses modal, pelatihan, maupun dukungan infrastruktur.

“Dengan substansi perda yang kuat, Koperasi Merah Putih dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak luas di daerah. Harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah akan menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola koperasi. Kita harus pastikan Koperasi Merah Putih benar-benar jadi daya ungkit ekonomi rakyat di daerah,” pungkas Fahira Idris. (***)

× Image