Demo Tunjangan DPRD Depok: Rakyat Minta Diaudit, Wow! Terungkap Ada Banyak Tunjangan Lainnya!

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Garda Rakyat Depok melakukan aksi demo terkait tunjangan rumah untuk anggota DPRD Kota Depok yang di nilai tidak wajar dan menyakiti perasaan rakyat.
Aksi demo yang digelar puluhan aktivis itu berlangsung di depan Balai Kota Depok, Kamis (11/09/2025).
Dalam aksinya, Garda Rakyat Depok meminta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mencabut Perwal 97 tahun 2021 tentang anggaran tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.
Baca juga: Lima Bank Diguyur Uang Pemerintah Rp200 Triliun, Menkeu: Untuk Sektor Riil
"Bukan cuma evaluasi atau penyesuaian nilai tunjangan, tapi hapus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Depok," ujar Koordinator Aksi, Cahyo P Budiman.
Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok.
"Diketahui bahwa para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok juga menikmati beragam uang tunjangan yang nilainya cukup fantastis. Untuk tunjangan perumahan dengan nilai total mencapai Rp 20 Miliar lebih tiap tahunnya," ungkap Cahyo.
Baca juga: Kapolres Depok Gelar Ngopi Kamtibmas bersama Tokoh Agama di Masjid Al Hidayah Tanah Baru
Menurut Cahyo, untuk tunjangan-tunjangan yang tak masuk akal, termasuk tunjangan rumah anggota DPR RI sudah ditetapkan untuk dihentikan atau di hapus.
"Maka, kami masyarakat Kota Depok menuntut tindakan dan keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, dihapus!," tegasnya.
Cahyo juga menuntut adanya transparansi dan audit independen terkait penggunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok setiap bulannya, terhitung sejak diberlakukan tunjangan perumahan sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.
Baca juga: Rapat Pleno Golkar Depok, Putuskan Dindin Saprudin Jadi Ketua Fraksi di DPRD
"Jika Wali Kota Depok menyatakan akan dilakukan evaluasi tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, maka kami menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan itu seharusnya bukan dengan membentuk tim perumus dan penyusun standar harga satuan besaran nilai berbagai macam tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok termasuk salah satunya tunjangan perumahan," tegasnya.
"Maka jelas langkah tersebut menurut kami menunjukan bahwa Walikota Depok tidak berani menghapus tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, namun hanya melakukan pengurangan atau penyesuaian nilai tunjangan saja," pungkas Cahyo.
Baca juga: Sekolah di Depok Wajib Ajarkan 7 Kebiasaan Ini, Siti: Membangun Karakter Positif
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berikut uang dan tunjangan yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok:
1. Tunjangan Jabatan
2. Tunjangan Alat Kelengkapan
3. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
4. Tunjangan Komunikasi Intesnsif
5. Tunjangan Reses
6. Tunjangan Kesejahteraan
7. Tunjangan Keluarga
8. Tunjangan Beras
9. Tunjangan Rumah dan Perlengkapannya
10. Tujangan Belanja Rumah Tangga
11. Tunjangan Transportasi
12. Tunjangan Jaminan Kesehatan
13. Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja
14. Tunjangan Kematian
15. Tunjangan Pakaian Dinas dan Atribut
16. Tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan
17. Uang Paket/Rapat-rapat dinas
18. Uang Representasi diberikan setiap bulan sebagai pimpinan dan anggota dewan.
(***)