Home > Nasional

Ditetapkan 10 Titik Baru Kota Wakaf 2025

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Dok Humas Kemenag) 
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Dok Humas Kemenag)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 10 titik baru Kota Wakaf pada 2025.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, pada Ahad (24/08/2025).

“Kami telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. Kepdirjen tersebut berisi tentang lokasi Kota Wakaf tahun ini,” jelas Waryono dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/08/2028).

Baca juga: ULTIMA-Easy Charging, Easy Living: Trobosan Besar PLN Icon Plus Ciptakan Green Energy Indonesia

Sepuluh titik Kota Wakaf tersebar dari Jawa hingga Indonesia Timur. Lokasinya meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu di Jawa Barat.

Lalu, Kabupaten Kendal di Jawa Tengah, Kabupaten Kulon Progo di DI Yogyakarta, Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan, Kota Ambon di Maluku, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Semarang di Jawa Tengah serta Kota Surabaya di Jawa Timur.

Waryono mengatakan, penentuan lokasi mempertimbangkan potensi wakaf dan kesiapan daerah dalam pengelolaan program.

Kota Wakaf menjadi gerakan pemberdayaan, dan kami ingin aset wakaf benar-benar dikelola secara produktif serta memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga: KAI Buka Lowongan Kerja untuk Jebolan SMA Hingga S1, Buruan Daftar!

Tugas Daerah

Setiap daerah yang ditetapkan memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memberdayakan dan mengembangkan aset wakaf, memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, membina potensi nazir, serta meningkatkan literasi dan penerimaan wakaf uang.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban program kepada Dirjen Bimas Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah, nazir, dan masyarakat dapat mempercepat lahirnya model pengelolaan wakaf yang efektif dan inovatif,” ungkap Waryono.

Baca juga: Tingkatkan Cakupan Imunisasi Anak, UI Luncurkan Studi UNDERVAC-ID

Ia mengungkapkan, program Kota Wakaf diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi berbasis keumatan. "Dengan pengelolaan yang baik, aset wakaf bisa berkembang menjadi pusat kegiatan produktif, seperti pertanian, usaha kecil, layanan sosial, dan pendidikan," ujarnya.

Program tersebut juga diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang dan wakaf produktif. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat. (***)

× Image