Home > Nasional

Polda Jabar Bongkar Kecurangan Beras Premium di Majalengka, Omzet Capai Rp 5 Miliar

Adapun salah satu lokasi yang paling disorot yakni Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Konferensi pers Polda Jabar dalam kasus beras oplosan . (Foto: Dok Humas Polda Jabar)
Konferensi pers Polda Jabar dalam kasus beras oplosan . (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Praktik kecurangan beras skala besar terbongkar. Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan mengungkap produsen beras nakal yang mengoplos beras kualitas rendah lalu menjualnya dengan label premium.

Adapun salah satu lokasi yang paling disorot yakni Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan, ada enam tersangka yang diamankan dari empat kasus berbeda. Salah satu yang paling menonjol adalah CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, yang memproduksi beras bermerek "Si Putih".

Baca juga: Warga Jakarta Serukan Buka Perbatasan Rafah! Jangan Jadi Tembok Penjajah!

“Pelaku berinisial AP sudah menjalankan bisnis curang ini selama empat tahun. Produksinya mencapai 36 ton dengan omzet sekitar Rp468 juta,” ujar Hendra dalam keterangan resmi yang dikutip dari RRI.co.id, Kamis (07/08/2025).

Beras 25 kg dengan label premium itu ternyata tidak memenuhi standar mutu nasional. Operasi gabungan ini menyisir 11 titik di Jabar, termasuk Cianjur, Bandung, dan Bogor. Total kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 7 miliar.

Modusnya beragam, dari repacking beras kualitas rendah menjadi premium hingga pemalsuan label.

Baca juga: Babinsa di Majalengka Gagalkan Aksi Curanmor, Kejar-kejaran Pelaku Berakhir di Sungai

1. Si Putih

2. BR Cianjur (Slyp Pandan Wangi)

3. MA Premium

4. Slyp Super Tan

5. NJ Premium Jembar Wangi

6. Slyp Super Gambar Mawar

7. Slyp Super Gambar Ikan Lele

8. Ramos Bandung

9. Merek 58

10. Giri Jaya

11. BMW

12. TM

Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji lab. Ditemukan kandungan beras patah, menir, dan beras kepala dalam satu kemasan.

Baca juga: Semarak Hari Kemerdekaan, Pendistribusian Bendera Merah Putih dan Kegiatan Polisi Lalu Lintas Menyapa

Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan seluruh merek yang melanggar akan ditarik dari pasaran karena tidak sesuai SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium. Masyarakat juga diimbau lebih teliti saat membeli beras dan mencocokkan label dengan isi produk. (***)

× Image